Berita Bener Meriah
Terlibat Kasus Narkoba, Yusmuha Mantan Anggota DPRK Bener Meriah Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sementara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmuha dengan kurungan selama tiga tahun, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Yusmuha, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bener Meriah dituntut tiga tahun penjara dalam kasus penggunaan narkotika.
"Hari ini agenda pembacaan tuntutan, Yusmuha di sidangkan sebanyak 13 kali, karena banyak saksi-saksi dalam kasus ini," Kata ketua pengadilan Negeri Bener Meriah Ahmad Nur Hidayat saat di konfirmasi TribunGayo.com, Kamis (30/11/2023).
Menurut kepala Pengadilan, Yusmuha dituntut selama tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Sementara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmuha dengan kurungan selama tiga tahun, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.
"Untuk sidang lanjutan yaitu acara nota pembelaan dari Penasehat hukum terdakwa akan dibacakan pada kami tanggal 7 mendatang," katanya.
Untuk diketahui, Yuzmuha anggota DPRK Bener Meriah dari Partai Aceh itu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres setempat di Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Rabu 3 Mei lalu.
Yuzmuha ditangkap bersama dua orang temannya. Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan sudah ditahan di mapolres setempat. (*)
Baca juga: Video Banjir Bandang Putus Jembatan Penghubung Antar Desa di Bener Meriah
Baca juga: Dua Peserta MTQ Asal Bener Meriah Lolos ke Final, Berikut Nama dan Cabangnya
Baca juga: Kisah Marsono Guru Wilayah Terpencil di Bener Meriah Raih Penghargaan GTK Tingkat Nasional 2023
Program TMMD ke-126 Kodim Bener Meriah Resmi Dibuka, Ini Pesan Bupati |
![]() |
---|
Program TMMD Resmi Dibuka di Bener Meriah, Ini Sasaran Pembangunannya |
![]() |
---|
Jalan Kelok Tajuk Enang-Enang di Bener Meriah Bakal Dirombak, Butuh Anggaran Rp 80 Milliar |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap P21 |
![]() |
---|
STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Raih Akreditasi Unggul untuk Prodi S1 Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.