Berita Bener Meriah

Terlibat Kasus Narkoba, Yusmuha Mantan Anggota DPRK Bener Meriah Dituntut Tiga Tahun Penjara

Sementara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmuha dengan kurungan selama tiga tahun, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Yusmuha, mantan Anggota DPRK Bener Meriah dari Partai Aceh terlibat kasus narkoba 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Yusmuha, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bener Meriah dituntut tiga tahun penjara dalam kasus penggunaan narkotika.

"Hari ini agenda pembacaan tuntutan, Yusmuha di sidangkan sebanyak 13 kali, karena banyak saksi-saksi dalam kasus ini," Kata ketua pengadilan Negeri Bener Meriah Ahmad Nur Hidayat saat di konfirmasi TribunGayo.com, Kamis (30/11/2023).

Menurut kepala Pengadilan, Yusmuha dituntut selama tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Sementara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmuha dengan kurungan selama tiga tahun, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.

"Untuk sidang lanjutan yaitu acara nota pembelaan dari Penasehat hukum terdakwa akan dibacakan pada kami tanggal 7 mendatang," katanya.

Untuk diketahui, Yuzmuha anggota DPRK Bener Meriah dari Partai Aceh itu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres setempat di Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Rabu 3 Mei lalu.

Yuzmuha ditangkap bersama dua orang temannya. Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan sudah ditahan di mapolres setempat. (*)

Baca juga: Video Banjir Bandang Putus Jembatan Penghubung Antar Desa di Bener Meriah

Baca juga: Dua Peserta MTQ Asal Bener Meriah Lolos ke Final, Berikut Nama dan Cabangnya

Baca juga: Kisah Marsono Guru Wilayah Terpencil di Bener Meriah Raih Penghargaan GTK Tingkat Nasional 2023

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved