Berita Aceh Tenggara

Belum Lakukan Pembahasan, LIRA Dorong APBK 2024 Aceh Tenggara Diperbupkan

Menyoroti hal itu,  Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Seliana  menyarankan agar  APBK 2024 diperbupkan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
FOTO IST
Bupati LIRA Aceh Tenggara M Saleh Selian. 

Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pihak eksekutif dan legislatif Aceh Tenggara hingga kini belum melaksanakan sidang pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2024.

Menyoroti hal itu,  Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Seliana  menyarankan agar  APBK 2024 diperbupkan.

Alasan M Saleh Selian mendorong perbup anggaran 2024 ini, Menurut dia, agar anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRK Aceh Tenggara ini dihapuskan saja untuk menampung program pemerintah mengatasi musibah banjir bandang di Aceh Tenggara.

Misalnya, anggaran Pokir itu dihapuskan dan dialihkan untuk membeli alat berat dan program pemulihan ekonomi masyarakat terdampak banjir bandang di Aceh Tenggara, serta untuk menekan defisit anggaran yang ditinggalkan dimasa kepemimpinan pemerintahan yang lalu.

Menurut M Saleh Selian, program-program yang ada pada OPD-OPD sebenarnya sudah cukup menampung kebutuhan masyarakat umum.

Jadi, M Saleh Selian, menyarankan kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi agar APBK 2024 dijadikan Perbup.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza SSTP MSi, mengatakan, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi akan mereka undang ke DPRK pada Senin (11/12/2023) untuk rapat kerja membahas APBK 2024 bagaimana solusinya,"kata Denny F Roza. Hal senada disampaikan Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Supian Sekedang.(*)

Baca juga: Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu, Bawaslu Aceh Tenggara Surati Penghulu Kute Hingga BPK dan BUMK

Baca juga: Sampah di Aceh Tenggara Mencapai 13,7 Ton/Hari

Baca juga: Nasir Djamil Sebut Krisis BBM Subsidi di Aceh Tengah Akibat Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved