Berita Aceh Tenggara

Kasus Dugaan Korupsi ADD 45 Penghulu Kute di Aceh Tenggara Masih "Mengendap" di Inspektorat

"Saya minta Pj Bupati Agara Drs Syakir MSi segera mencopot Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara," kata Askhalani.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com
Ketua Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. 

Kasus Dugaan Korupsi ADD 45 Penghulu Kute di Aceh Tenggara Masih "Mengendap" di Inspektorat

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2020 hingga 2022 yang diduga melibatkan 45 Penghulu Kute di Aceh Tenggara masih "mengendap" di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Lambannya tim tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara terhadap temuan dugaan korupsi ADD ini, sehingga membuat Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh angkat bicara dan menyoroti lemahnya kinerja mereka.

"Sudah bertahun-tahun kasus dugaan korupsi dana desa ini ditangani tetapi tidak tuntas.

Ini menunjukkan tidak seriusnya lembaga internal (APIP) untuk menindaklanjuti temuan penyimpangan ADD tersebut.

Baca juga: Seleksi Komisioner KIP Aceh Tenggara Dihentikan, Anggaran Belum Cair

Saya minta Pj Bupati Agara Drs Syakir MSi segera mencopot Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan evaluasi kinerja para Inspektur Pembantu (Irban) dan auditor Inspektorat," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI kepada TribunGayo.com, Senin (11/12/2023).

Menurut Askhalani, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ADD ini tidaklah sulit, hanya saja perlu keseriusan dari pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Tetapi, sepertinya sudah dua kali ekspos perkara 45 Penghulu Kute diduga terlibat korupsi ADD tak juga tuntas.

Ini artinya, mereka (Inspektorat) tidak serius menyelamatkan uang rakyat yang dikorupsi.

Baca juga: Maling Sepmor dan Handphone Petugas Puskesmas, Dua Warga Aceh Tenggara Ini Ditangkap di Gayo Lues

Ditambah Koordinator GeRAK Aceh, akibat lambannya kasus korupsi ADD ini dituntaskan, sehingga tidak membuat jera para Penghulu Kute.

Buktinya, laporan dugaan penyimpangan ADD terus dilaporkan masyarakat, LSM maupun Badan Permusyawaratan Kute BPK di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Misalnya di Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala, BPK melaporkan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Kute (BUMK) yang menyertakan modal usaha dan sebelumnya juga dana ADD tahun 2018 yang diduga ada temuan penyimpangan untuk segera dikembalikan ke kas.

Baca juga: Belum Lakukan Pembahasan, LIRA Dorong APBK 2024 Aceh Tenggara Diperbupkan

Namun, sepertinya belum juga dituntaskan sehingga BPK Kute Lawe Loning Aman terus mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk terbuka ke publik terhadap temuan-temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) tersebut.

Disisi lainnya juga, GeRAK Aceh menyoroti lemahnya pengawasan ADD di lapangan, sehingga menimbulkan berbagai persoalan seperti dilaporkan indikasi penyimpangan ADD dan kualitas pekerjaan dari ADD yang diragukan masyarakat.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved