Berita Gayo Lues

Gelapkan Uang Indomaret, Polisi di Gayo Lues Tangkap Karyawan Asal Aceh Timur

Polres Gayo Lues mengamankan seorang pelaku penggelapan uang Indomaret di Kecamatan Blangkejeren kabupaten setempat.

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
Dok Polres
Seorang supervisor Toko Indomaret di Gayo Lues, setelah melakukan penggelapan uang toko puluhan juta rupiah, kini tersangka telah diamankan di Mapolres Gayo Lues, Senin (18/12/2023). 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues mengamankan seorang pelaku penggelapan uang Indomaret di Kecamatan Blangkejeren kabupaten setempat.

Tersangka merupakan seorang karyawan yang menjabat sebagai supervisor toko Indomaret di Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren.

Tersangka adalah berinisial AR (30) seorang karyawan Swasta, tercatat warga Alue Punti Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur. 

Tersangka ditangkap pada Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah dilaporkan oleh korban.

Kasus tersebut terjadi Minggu dan selanjutnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Gayo Lues, tidak berselang lama tersangka langsung diringkus petugas.

Hal itu dikatakan Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko P melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah kepada Tribungayo.com, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Mahasiswa & Warga Kembali Demo Pendopo Bupati Tolak Rohingya, Alhudri: Isu Pindah ke Gayo Lues Hoaks

Baca juga: Kembangkan Kasus Penangkapan 10 Paket Sabu di Aceh Tenggara, Polisi Buru Seorang DPO

Ia mengatakan, seorang supervisor toko Indomaret di Kute Lintang kecamatan Blangkejeren, diamankan polisi yang melakukan penggelapan uang toko tersebut.

Setelah pelaku melakukan pengecekan (so berangkas) terhadap keuangan di toko Indomaret tersebut.

Dikatakan, korban menemukan data penggunaan uang yang tidak wajar atau janggal dari hasil di brangkas sebesar Rp 66.428.019.

Selanjutnya korban pemilik usaha atau toko Indomaret, kembali menghubungi pelaku yang menjabat sebagai kepala toko Indomaret tersebut.

Lalu korban mengintrogasi pelaku, bahkan pelaku AR (30) warga Aceh Timur itu, mengakui bahwa uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Lalu korban melaporkan kasus penggelapan itu ke Polres Gayo Lues.

"Kini tersangka yang telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 488 Ayat 1 KUHP diancam dengan Pidana penjara paling lama lima tahun," sebutnya.(*)

Baca juga: Usut Dugaan ASN Dokter Pakai Ijazah Palsu di Aceh Tenggara, BKPSDM Surati Universitas di Sumut

Baca juga: Polisi Tahan Seorang Warga Rohingya di Aceh, Ini Kasus Menjeratnya, Terancam Penjara 15 Tahun

Baca juga: Liburan Akhir Tahun Tiba, Jelajahi Destinasi Wisata Kekinian Ini di Bener Meriah & Aceh Tengah

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved