Berita Aceh

Polisi Tahan Seorang Warga Rohingya di Aceh, Ini Kasus Menjeratnya, Terancam Penjara 15 Tahun

Polisi telah menetapkan seorang warga Rohingya menjadi tersangka atas dugaan penyelundupan manusia.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan satu orang etnis Rohingya menjadi tersangka atas dugaan penyelundupan manusia (People Smuggling), Senin (17/12/2023). 

TRIBUNGAYO.COM - Polisi telah menetapkan seorang warga Rohingya menjadi tersangka atas dugaan penyelundupan manusia.

Pria MA ditetapkan tersangka karena telah menyeludupkan atau People Smuggling sebanyak 137 Etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh.

Saat ini, polisi telah menahan MA dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pelaku lain dalam kasus penyeludupan pengungsi Rohingya ke Aceh atau Indonesia.

Melansir Serambinews,com, penetapan tersangka MA itu dilakukan pada 15 Desember 2023 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, etnis Rohingya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Amin (MA) yang merupakan kapten kapal etnis Rohingya.

"Dari penyelidikan yang dilakukan MA ditetapkan tersangka atas dugaan People Smuggling," kata Fahmi saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (17/12/2023).

Ia ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan Penahanan pada Sabtu (16/12.2023) lalu.

Baca juga: Video Lagi! 5 Kapal Rohingya Berada di Perairan Pidie, Warga & Polisi Berjaga di Pantai Mantak Tari

Baca juga: Pemuda Pantan Cuaca Tolak Rohingya, Jaga dan Awasi Pintu Masuk dari Takengon ke Blangkejeren 

Dari 12 saksi yang diperiksa, bahwa MA bertindak sebagai koordinator yang merekrut etnis Rohingya untuk berangkat ke Indonesia. Bahkan ia mematok harga Rp 100 ribu Taka per kepala.

"Ini masih didalami dan jika ditemukan bukti baru akan ditetapkan tersangka lainnya," pungkasnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MA ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya bersama tim gabungan Dir Reskrimum Polda Aceh, Satreskrim Polresta dan Dit Intelkam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

MA sendiri berasal dari Kamp Pengungsi 1 Blok H-88 Kutupalum, salah satu lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh.

Dari penetapan tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma dan dua unit Handphone.

“Tersangka ini terbukti melanggar pasal 120 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, dengan kurungan penjara paling 15 tahun penjara,” kata Fahmi saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Berdasarkan kronologi kejadian, penangkapan tersebut berawal dari tibanya etnis Rohingya, dimana dua diantaranya yakni Muhammad Amin dan AH memisahkan diri dari kelompoknya. Beruntung saat hendak melarikan diri, ia ditemukan oleh warga setempat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved