Berita Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara Kembali Ringkus Seorang Pengedar Sabu, 9 Paket Disita
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu.
Tersangka ditangkap di Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (18/12/2023) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi ikut menyita sabu sebanyak barang bukti (BB) sebanyak 9 paket.
Hingga Selasa (19/12/2023) tersangka dan BB sudah diamankan di mapolres guna prosees penyelidikan lebih lanjut.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH kepada TribunGayo.com, Selasa (19/12/2023).
Ia mengatakan, tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu inisial HB (31) petani di Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Sebar Foto DPO Tersangka Pembacokan di Warkop
Baca juga: Kembangkan Kasus Penangkapan 10 Paket Sabu di Aceh Tenggara, Polisi Buru Seorang DPO
"9 paket sabu siap edar yang diamankan sebagai BB dengan berat 1,06 gram," jelasnya.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, penangkapan pengedar sabu oleh anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Agara setelah adanya informasi dari masyarakat.
"Ada laporan seorang laki-laki sedang menjual narkotika jenis sabu di Desa Lawe Runtung," katanya.
Atas laporan itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendatangi lokasi yang dimaksud dan melihat laki-laki yang dimaksud sedang berjalan.
Kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba langsung memberhentikan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan.
"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 9 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik warna putih bening di dalam kantong sebelah kanan laki-laki tersebut yang kepemilikannya diakui oleh laki-laki yang mengaku bernama HB," jelasnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat ( 1) , 114 Ayat ( 1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.(*)
Baca juga: Yuk Wisata ke Aceh Tengah! Rebut Discount Spesial Tahun Baru di Hotel Parkside Gayo Petro Takengon
Baca juga: Faul Lida Guncang Bener Meriah, Konser Meriahkan HUT Ke-20
Baca juga: Usut Dugaan ASN Dokter Pakai Ijazah Palsu di Aceh Tenggara, BKPSDM Surati Universitas di Sumut
Kasat Lantas Aceh Tenggara Imbau Pengendara Tertib Lalu Lintas dan Segera Membuat SIM |
![]() |
---|
Jalan Nasional Desa Kuning Aceh Tenggara- Sumatra Utara Bertaburan LubangĀ |
![]() |
---|
Inspektorat Aceh Tenggara Turunkan Tim Irbansus Audit Dana Desa Pasir Bangun, Bambel dan Salang Alas |
![]() |
---|
Mobil Pribadi Non BL Menjamur di Aceh Tenggara, Pejabat ASN Hingga Dewan Pakai Pelat BK |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tenggara Diminta Hentikan Oknum Pengulu Kute yang Melanggar Qanun Syariat Islam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.