Pemilu 2024
Siap-siap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 di Bener Meriah Segera Dibuka, Ini Jadwal & Syaratnya
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah segera akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah segera akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Panwaslih Bener Meriah Yusrizal Faini memastikan proses pembentukan PTPS akan melalui tahapan proses yang tepat dan efisien.
Yusrizal menyebutkan bahwa perekrutan PTPS akan dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bener Meriah.
Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh Panwascam se Kabupaten Bener Meriah tentang perekrutan PTPS nantinya.
"Panwascam nanti yang akan melakukan perekrutan. Diharapkan PTPS ini bisa menjadi penyelesaian masalah, bukan membuat masalah," kata Yusrizal kepada TribunGayo.com, Sabtu (23/12/2023).
Sementara setelah perekrutan, PTPS nantinya bakal mendapatkan pembekalan pada Januari 2024 mendatang.
Menurutnya, PTPS memegang peran yang sangat penting yaitu sebagai garda terdepan dalam mengawasi pemilu.
Khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.
"Terpenting kita saat ini bagaimana mendapatkan kader pengawasan terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 di Bener Meriah Mesti dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat krusial mengawasi proses pemilihan umum," ucapnya.
Baca juga: Panwascam dan PKD di Aceh Tenggara Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu Serentak
Jadwal pendaftaran PTPS
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 19 – 31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) dari tanggal 2-6 Januari 2024 .
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran dari tanggal 2-6 Januari 2024.
4. Pengumuman Perpanjangan di tanggal 7 Januari 2024.
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) di tanggal 7 – 8 Januari 2024.
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa di tanggal 7 – 8 Januari 2024.
7. Pengumuman Lulus Administrasi di tanggal 10 Januari 2024.
8 Tanggapan dan masukan masyarakat di tanggal 10 - 21 januari 2023.
9. Wawancara di tanggal 2 – 17 Januari 2024.
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara di tanggal 18 – 19 Januari 2024.
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) di tanggal 19 – 21 Januari 2024.
12. Pelantikan Pengawas TPS di tanggal 22 Januari 2024.
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas di tanggal 24 Januari hingga 7 Febuari 2024.
Baca juga: PPS dan PPK di Bener Meriah Bimtek Pemilu 2024, Ketua KIP Ingatkan Penyelenggara Agar Netral
Ketentuan berkas dan persyaratan bagi ingin melamar sebagai PTPS
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Perbedaan Lima Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024
Pengajuan surat pendaftaran, ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan masing-masing dengan dilampiri, nerkas pendaftaran meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah, terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Bersedia bekerja penuh waktu.
11. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
12. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
13. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Sementara untuk tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut.
Silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor desa.
Untuk Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Terakhir berkas dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.(*)
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih yang Ditetapkan KIP |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.