Berita Aceh

Polisi Kembali Tahan 2 Pengungsi Rohingya Kasus Penyeludupan Imigran ke Aceh

Dua warga pengungsi Rohingya kembali ditahan oleh Polisi dari Polresta Banda Aceh.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka MAH dan HB dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh, Rabu (27/12/2023.(Kompas.com/Humas Polresta Banda Aceh) 

TRIBUNGAYO.COM - Dua warga pengungsi Rohingya kembali ditahan oleh Polisi dari Polresta Banda Aceh.

Dua orang tersebut ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus penyeludupan pengungsi Rohingya ke Aceh.

Dengan penambahan 2 tersangka baru, kini jumlah tersangka yang ditahan Polresta Banda Aceh sudah menjadi 3 orang.

Dalam kasus itu, polisi juga masih mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang dari luar negari ke Aceh atau Indonesia.

Sedangkan sebelumnya kasus penahanan pengungsi Rohingya juga dilakukan Polres Aceh Timur pada pekan lalu sebanyak 3 orang juga dalam kasus penyeludupan imigran ke Aceh Timur.

Melansir Kompas,com, Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 137 etnis Rohingya.

Warga Rohinya ini mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Dua tersangka baru itu merupakan etnis Rohingya.

Saat ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka setelah sebelumnya Muhammad Amin (MA) diamankan petugas lebih dulu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, kedua tersangka itu adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar.

Baca juga: Betingkah, Pengungsi Rohingya di Balee Meuseuraya Aceh Gelar Aksi Mogok Makan, Ini Sebabnya

Baca juga: Lagi, Polisi Tahan 3 Pengungsi Rohingya Kasus Penyeludupan Imigran ke Aceh

Keduanya terlibat dalam membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut.

"Penetapan tersangka MAH dan HB (53) berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (26/12/2023) pagi dan Rabu (27/12/2023). Kini keduanya resmi ditahan," kata Fadillah dalam keterangan tertulisnya. 

Fadillah menjelaskan, pada saat kapal yang membawa 137 etnis Rohingya mendarat di pesisir Pantai Gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar pada 10 Desember 2023.

Dua tersangka ini MA dan MAH langsung memisahkan diri dari rombongan lainnya. 

"Berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved