Berita Nasional
1 Januari 2024 Mulai Diberlakukan Tarif Efektif Pajak Karyawan
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21
1 Januari 2024 Mulai Diberlakukan Tarif Efektif Pajak Karyawan
TRIBUNGAYO.COM - Mulai 1 Januari 2024 tarif efektif pajak karyawan mulai diberlakukan.
Dimana pemerintah telah resmi menerbitkan aturan dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2023.
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Samsat Takengon Aceh Tengah Bebaskan Pajak Progresif dan Penghapusan Denda Kendaraan, Ini Syaratnya
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21.
Termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.
Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21.
Pemerintah menyebut, penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak.
Baca juga: BPKK Aceh Tengah Kejar Potensi PAD Sasar Pajak MBLB pada Material Proyek APBN dan APBA
"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi bagian Penjelasan beleid tersebut.
Adapun, tarif efektif ini dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Baca juga: Yuk Buruan, 8 Provinsi Ini Buka Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Nah, tarif efektif bulanan ini terdiri dari tiga kategori.
Pertama, kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Tarif efektif bulanan untuk kategori A ini sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/DIREKTORAT-JENDERAL-PAJAK.jpg)