Lowongan Kerja

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja hingga 28 Februari 2024, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

BPJS Kesehatan kembali membuka lowongan kerja. Lowongan kerja BPJS Keseheatan dibuka hingga 28 Februari 2024.

Editor: Rizwan
kolase Tribungayo.com
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja hingga 28 Februari 2024, Ini Syarat dan Cara Mendaftar 

TRIBUNGAYO.COM - BPJS Kesehatan kembali membuka lowongan kerja.

Lowongan kerja BPJS Keseheatan dibuka hingga 28 Februari 2024.

Lowongan kerja BPJS Kesehatan dibuka bagi lulusan D3 dari seluruh jurusan.

Bagi Anda yang sedang membutuhkan atau mencari pekerjaan segera manfaatkan lowiongan kerja BPJS Kesehatan ini.

Melansir TribunMedan, tnformasi menyebutkan, bahwa lowongan kerja BPJS Kesehatan melalui laman https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/

Pelamar yang memenuhi kualifikasi akan ditempatkan di lokasi Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kedeputian Wilayah/Kantor Pusat yang dilamar dan/atau lokasi lain yang terdekat dengan domisili sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan berdasarkan aspirasi kandidat.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Kedeputian Wilayah, 126 Kantor Cabang dan 389 Kantor Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Wisata Aceh Tengah Burni Kelieten Sensasi Mendaki Dibalik Awan dengan Panorama Danau Lut Tawar

Dilansir dari laman resminya, Minggu (31/12/2023), berikut persyaratan dan cara daftar lowongan kerja BPJS Kesehatan selengkapnya:

Deskripsi pekerjaan

* Kegiatan administratif dan aktivitas pendukung terkait program kerja sesuai fungsinya

* Melaksanakan pedoman kerja yang ditetapkan oleh organisasi

Persyaratan:

* Bersedia bekerja secara penuh waktu (full time)

* Berusia maksimal 25 tahun

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved