Berita Aceh
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Hukuman Mati 26 Warga Selama 2023, Tujuh Lain Seumur Hidup
Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh selama tahun 2023 telah memvonis hukuman mati terhadap 26 terdakwa.
TRIBUNGAYO.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh selama tahun 2023 telah memvonis hukuman mati terhadap 26 terdakwa.
Vonis mati merupakan kasus yang diajukan banding dari Pengadilan Negeri (PN) di Aceh ke PT Banda Aceh.
Vonis mati tersebut yang diputuskan PT baik itu menguatkan perkara serta memberatkan dari vonis sebelumnya oleh PN.
Selain vonis mati, PT Banda Aceh juga menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap 7 terdakwa.
Saat ini, terpidana hukuman mati di tahan di sejumlah Lapas dan Rutan di Aceh.
Melansir Serambinews.com, sebanyak terpidana mati itu semuanya terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Mulai dari pemilik, penyelundup, hingga pengedar narkoba dalam jumlah besar (di atas 5 kg).
Seluruh perkara narkoba itu murni diperiksa dan diadili dalam tahun 2023, tidak satu pun yang merupakan sisa perkara tahun sebelumnya (2022).
Informasi itu diperoleh Serambinews.com dari Hakim Hubungan Masyarakat (Humas) PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin MS di Banda Aceh, Rabu (3/1/2024) siang setelah PT Banda Aceh selesai merekap seluruh perkara yang ditangani pengadilan tinggi tersebut pada tahun 2023.
Taqwaddin juga merincikan perkara-perkara yang masuk ke PT Banda Aceh sepanjang tahun 2023.
Untuk perkara pidana, sebutnya, sisa tahun 2022 berjumlah 57. Sedangkan yang masuk pada tahun 2023 sebanyak 583 perkara.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Diumumkan Jokowi Pekan Ini, Menpan RB Sebut 4 Prioritas Rekrutmen
Dengan demikian, beban perkara pidana di PT Banda Aceh pada tahun 2023 mencapai 640 perkara.
"Yang berhasil diputus pada tahun 2023 mencapai 600 perkara. Tersisa 40 perkara lagi," rinci Taqwaddin.
Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini juga menyebutkan perkara-perkara tipikor yang ditangani PT Banda Aceh tahun 2023.
Dari tahun 2022 tak ada perkara tipikor yang tersisa.
Tahun 2023 masuk 41 perkara. Berhasil diputus 39, dengan demikian yang tersisa hanya 2 perkara.
Ervan Ceh Kul Segera Luncurkan Lagu “Dari Gayo untuk Dunia” Terinspirasi Kisah Menlu Sugiono |
![]() |
---|
Dinkes Aceh Tengah Akui Keterbatasan Infrastruktur jadi Penghalang Warga Akses ke RSUD Takengon |
![]() |
---|
Akibat Kebijakan Efisiensi, Jembatan dan Jalan Waq Kala Ili-Jamat Aceh Tengah Harus Kembali Tertunda |
![]() |
---|
INI JADWAL Race Pacuan Kuda 2025 Aceh Tengah Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
PJU di Terminal Lawe Pakam Aceh Tenggara Padam, Warga dan Sopir Keluhkan Kondisi Gelap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.