Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional

Syarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja 2024 yang Sudah Dibuka 4 Januari

Melanjutkan program Kartu Prakerja sebelumnya, program ini adalah untuk mengembangkan kompetensi kerja karyawan yang terdampak PHK.

SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Syarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja 2024 yang Sudah Dibuka 4 Januari. 

Syarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja 2024 yang Sudah Dibuka 4 Januari 202

TRIBUNGAYO.COM - Program Kartu Prakerja 2024 sudah dibuka pada Kamis (4/1/2024).

Informasi tersebut diumumkan di Instagram @prakerja.go.id.

Apabila Anda belum memiliki kartu prakerja, maka bisa langsung membuka www.prakerja.go.id dan klik “Daftar Sekarang” untuk membuat akun.

Melanjutkan program Kartu Prakerja sebelumnya, program ini adalah untuk mengembangkan kompetensi kerja karyawan yang terdampak PHK.

Serta, diharap para pekerja bisa mendapatkan peningkatan kompetensi hingga informasi pasar kerja.

Baca juga: Video Tumpukan Material Bebatuan di Jalan Provinsi Gayo Lues-Aceh Barat Daya

Melalui laman resmi Kartu Prakerja, ada beberapa syarat pendaftaran program kartu Prakerja 2024, apa saja?

1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca juga: Pengendara Keluhkan Kondisi Jalan Blangkejeren-Takengon, Rusak dan Menyempit

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Untuk lolos menjadi peserta Kartu Prakerja 2024, jangan lakukan 4 kesalahan ini:

1. Salah Memasukan NIK

Rawan terjadi kesalahan saat mengisi nomor NIK pada saat pendaftaran Kartu Prakerja.

Padahal kesalahan pengetikan NIK ini membuat data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.

Selain itu, NIK, nomor Kartu Keluarga juga harus diisi dengan benar ya, Sahabat NOVA.

2. Sudah Lolos Kartu Prakerja Gelombang Sebelumnya

Peserta yang sudah pernah lolos gelombang sebelumnya ternyata tidak boleh lagi mendaftar Kartu Prakerja.

Nantinya, NIK akan terblokir dengan sendirinya jika kembali mendaftar.

Sebab, eserta yang lolos hanya boleh satu kali mendaftar Kartu Prakerja.

Baca juga: BREAKING NEWS : Petani di Aceh Tenggara Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik

3. Lebih dari Dua Anggota dalam Satu KK

Perlu dikatahui, dalam satu KK hanya boleh mendaftarkan 2 NIK saja ya.

Jika ada lebih dari dua NIK maka otomatis akan tidak lolos Kartu Prakerja.

4. Tidak Memenuhi Kriteria

Melansir dari GridStra.id, beberapa yang tidak memenuhi kriteria adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR/DPRD, ASN, TNI, polisi, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan pengawas BUMN/BUMD.(*)

Artikel ini telah tayang di Nova.ID

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved