Berita Aceh Tengah

Kepala Sekolah Kena Sanksi Moral karena Tak Netral dalam Pemilu, Pj Mirzuan: Jangan Terulang Lagi

Oknum Kepsek ini diduga mengajak sejumlah guru dan mengarahkan memilih salah satu calon legislatif (Caleg) yang maju ke DPRK Aceh Tengah.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
FOR TRIBUNGAYO.COM
Pj Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan menjadi pembina saat apel bersama dalam rangka penjatuhan sanksi moral terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, di Lapangan Setdakab setempat, Jumat (5/1/2023). 

Kepala Sekolah Kena Sanksi Moral karena Tak Netral dalam Pemilu, Pj Mirzuan: Jangan Terulang Lagi

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pj Bupati Aceh Tengah, Ir Teuku Mirzuan MT menjadi pembina saat apel bersama dalam rangka penjatuhan sanksi moral terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah, di Lapangan Setdakab setempat, Jumat (5/1/2023).

Sanksi tersebut sesuai surat dengan Nomor 800/0002/BKPSDM terkait sanksi moral terhadap oknum kepala sekolah yang melanggar netralitas PNS berupa pernyataan secara terbuka oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD.

Baca juga: Jembatan di Kampung Asir-Asir Aceh Tengah Memprihatinkan, Pernah Diperbaiki Darurat Oleh PLTA

Menurut informasi yang diterima, oknum Kepsek ini diduga mengajak sejumlah guru dan mengarahkan memilih salah satu calon legislatif (Caleg) yang maju ke DPRK Aceh Tengah.

Sanksi itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. 

Pj Bupati Aceh Tengah, Mirzuan berharap agar kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dengan lebih memahami dan mempedomani lebih lanjut terkait netralitas ASN sendiri.

Baca juga: Pie Kopi Oleh-oleh Khas Gayo yang Wajib Dibawa Pulang Saat Berkunjung ke Aceh Tengah

"Tentunya kita tidak ingin kejadian serupa terulang kembali dan mencoreng nama ASN.

Untuk itu, mari bersama-sama kita pahami dan kita pedomani bahwa netralitas memiliki arti tidak memihak da tidak terpengaruh oleh pihak manapun," harap Mirzuan.

Ia melanjutkan, ketidaknetralan ASN juga dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

ASN yang tidak profesional saat pesta demokrasi akan menghambat pencapaian target-target pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat.

Baca juga: 4.606 Pelamar Petugas KPPS Pemilu 2024 di Aceh Tengah Lolos Seleksi Administrasi

"Agar hal seperti ini tidak terulang kembali, ASN harus taat asas, karena dalam Undang-Undang sudah jelas dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan juga manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas," jelas Mirzuan.

Pada Undang-Undang juga sudah dijabarkan operasionalnya lebih detail dalam keputusan bersama Mendagri, MenPANRB, BKN, Bawaslu, tentang pedomanan dan pengawasan netralitas pegawai negeri sipil itu sendiri. 

Pj Bupati Aceh Tengah mengimbau kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dan cermat dalam bertindak, apalagi pada saat ini ialah tahun-tahun kampanye politik.

"Kami mengimbau dan mengingatkan kembali agar lebih berhati-hati lagi dalam bertindak, sering sekali seorang ASN melanggar netralitas dengan melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial secara tidak sadar," kata Mirzuan. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved