Ramadhan 2024

64 Hari Jelang Ramadhan 2024, Ini Niat Puasa Qadha Bagi yang Masih Berhutang dan Tata Caranya

Dalam pelaksanaannya, puasa qadha Ramadhan wajib dikerjakan sejumlah hari yang ditinggalkan.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
kolase Tribungayo.com
64 Hari Jelang Ramadhan 2024, Ini Niat Puasa Qadha Bagi yang Masih Berhutang dan Tata Caranya 

Hal ini adalah pendapat yang shahih, didukung oleh ucapan Aisyah RA, "Ketika itu saya memiliki utang puasa Ramadhan. Saya tidak sanggup mengqadhanya kecuali pada bulan Syaban." (HR Bukhari dan Muslim).

Adapun membayar puasa ganti Ramadhan secara berurutan diperbolehkan dan sangat dianjurkan agar bisa segera melaksanakan kewajiban dan juga sunnah lainnya.

Pelaksanaannya dapat terpisah-pisah dan di hari-hari biasa selama bukan hari tasyrik (hari yang haram hukumnya untuk berpuasa).

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin dan Kamis dalam Bahasa Arab, Latin Beserta Artinya

Namun, tidak dianjurkan untuk menunda qadha puasa tanpa udzur yang jelas karena dikhawatirkan akan terlupa dan seorang muslim akan terkendala dalam melaksanakan ibadah lainnya.

Sementara itu, untuk tata cara pelaksanaan qadha puasa Ramadhan sama sebagaimana puasa wajib baik dari segi syarat dan juga rukunnya, yakni menahan lapar, haus, dan hawa nafsu mulai dari terbit matahari hingga terbenam matahari sejumlah hari yang telah ditinggalkan.

Waktu Pengamalan Puasa Qadha Ramadhan

Puasa qadha Ramadhan boleh dilakukan selama di luar waktu yang dilarang untuk berpuasa.

Seperti, setelah berakhirnya bulan Ramadhan dan diluar hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa oleh Allah SWT.

Adapun salah satu waktu terdekat untuk menunaikan puasa qadha Ramadhan adalah ketika masuknya bulan syawal atau pada dua syawal.

Namun, untuk pengamalan qadha yang bertepatan dengan nazar, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab.

Mazhab Hanafi, berpendapat, bila seseorang mengqadha puasa Ramadhannya di hari yang telah ditentukan untuk puasa nazar maka puasa Ramadhannya tetap sah.

Sedangkan untuk puasa nazarnya, dia harus mengqadha puasa tersebut di hari yang lain.

Baca juga: Ini 6 Menu Takjil yang Sehat untuk Berbuka Puasa Ramadhan 2023

Pasalnya, nazar itu sebenarnya tidak terikat dengan waktu dan tempat, maka dari itu diperbolehkan baginya untuk melakukan puasa di bulan Sya'ban meskipun nazarnya ditentukan untuk bulan Rajab. Mazhab Hambali juga mengatakan mengqadha puasa Ramadhan di waktu yang telah dinazarkan hukumnya boleh dilakukan.

Lalu, menurut Madzhab Syafi'i, membayar utang puasa wajib hukumnya untuk dilakukan dengan segera jika batalnya puasa tersebut dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang memperkenalkannya.

Lebih lanjut, menurut Madzhab Hanafi, membayar hutang puasa Ramadhan itu hukumnya adalah wajib, namun waktunya sangat luas dan tidak terikat.

Oleh karena itu jika seseorang belum membayarnya ketika akan masuk bulan Ramadhan selanjutnya maka dia tidak dianggap telah melakukan perbuatan dosa, selama kewajiban itu dilaksanakannya. (*)

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved