Berita Nasional

Mulai Berlaku 1 Juli 2024, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

"Kita mengimbau sekali lagi pada saat pelaporan ini, yuk kita validasi NIK yang belum validasi, sehingga pada pelaporan SPT adalah momen yang baik,"

Tribunnews.com
Mulai Berlaku 1 Juli 2024, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP. 

Mulai Berlaku 1 Juli 2024, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

TRIBUNGAYO.COM - Mulai 1 Juli 2024, implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan mulai diberlakukan.

Maka itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Bahkan, DJP Kemenkeu juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Baca juga: Yuk Buruan ke Samsat, Pemerintah Aceh Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif

"Kita mengimbau sekali lagi pada saat pelaporan ini, yuk kita validasi NIK yang belum validasi, sehingga pada pelaporan SPT adalah momen yang baik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada awak media di Kanto DJP Pusat, Senin (8/1/2024).

Tercatat, masih ada 12,5 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP.

Pasalnya, baru sekitar 59,88 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga akhir 2023.

Angka ini setara 82,63 persen dari 72,46 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.

"Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus kami lakukan pemadanan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, belum lama ini.

Baca juga: Mantan Pejabat Pajak Rafel Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Adapun, pihaknya telah mencatat sebanyak 219.593 Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 8 Januari 2024.

Adapun rincian Wajib Pajak yang telah melaporkan adalah 208.997 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 10.596 Wajib Pajak Badan.

Dalam hal ini, DJP Kemenkeu terus mengingatkan wajib pajak untuk segara melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024. (*)

Artikel ini telah di Kontan.co.id

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved