Berita Nasional
Mulai Berlaku 1 Juli 2024, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
"Kita mengimbau sekali lagi pada saat pelaporan ini, yuk kita validasi NIK yang belum validasi, sehingga pada pelaporan SPT adalah momen yang baik,"
Mulai Berlaku 1 Juli 2024, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
TRIBUNGAYO.COM - Mulai 1 Juli 2024, implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan mulai diberlakukan.
Maka itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Bahkan, DJP Kemenkeu juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Baca juga: Yuk Buruan ke Samsat, Pemerintah Aceh Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif
"Kita mengimbau sekali lagi pada saat pelaporan ini, yuk kita validasi NIK yang belum validasi, sehingga pada pelaporan SPT adalah momen yang baik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada awak media di Kanto DJP Pusat, Senin (8/1/2024).
Tercatat, masih ada 12,5 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP.
Pasalnya, baru sekitar 59,88 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga akhir 2023.
Angka ini setara 82,63 persen dari 72,46 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.
"Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus kami lakukan pemadanan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, belum lama ini.
Baca juga: Mantan Pejabat Pajak Rafel Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Adapun, pihaknya telah mencatat sebanyak 219.593 Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 8 Januari 2024.
Adapun rincian Wajib Pajak yang telah melaporkan adalah 208.997 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 10.596 Wajib Pajak Badan.
Dalam hal ini, DJP Kemenkeu terus mengingatkan wajib pajak untuk segara melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024. (*)
Artikel ini telah di Kontan.co.id
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
Wajib Pajak
NIK
NPWP
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMAN Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.