Berita Aceh
Yuk Buruan ke Samsat, Pemerintah Aceh Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif
Pemerintah Aceh kembali mengajak masyarakat di Aceh yang kendaraan bermotor yang mati pajak segera diurus.
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Aceh kembali mengajak masyarakat di Aceh yang kendaraan bermotor yang mati pajak segera diurus.
Pasalnya, saat ini Pemerintan Aceh membebaskan denda pajak kendaeraan bermotor.
Selain bebas denda, Pemerintah juga membebaskan pajak progresif yang berlaku hingga 31 Desember 2024.
Bagi masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi Kantor Samsat di kabupaten masing-masing.
Melansir Kompas.com, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: 1 Januari 2024 Mulai Diberlakukan Tarif Efektif Pajak Karyawan
Baca juga: Samsat Takengon Aceh Tengah Bebaskan Pajak Progresif dan Penghapusan Denda Kendaraan, Ini Syaratnya
Sesuai dengan unggahan media sosial Instagram @bpkaaceh, Senin (18/12/2023) memberikan informasi adanya pemutihan denda pajak kendaraan.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” tulis akun tersebut.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi, bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli KTP asli sesuai nama di STNK.
Baca juga: BPKK Aceh Tengah Kejar Potensi PAD Sasar Pajak MBLB pada Material Proyek APBN dan APBA
Baca juga: Persiraja Tahan Imbang PSMS Medan di Babak 12 Besar Liga 2 2023/2024, Bonus Rp 100 Juta Didepan Mata
Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 dengan 2,3 Juta Formasi Dibuka, Jokowi Ajak Talenta Muda Daftar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Mahasiswa Desak Pemerintah Percepat Bangun Hunian Tetap Bagi Korban Bencana di Aceh Tengah |
|
|---|
| Warga Mengaku Lelah 56 Hari Buka Tutup Jalan, Jalan Alternatif Segene Balik Telan Korban |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Didesak Perbaiki Data Desil, Bisa Muncul Keributan Saat Berobat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Atu Lintang di Aceh Tengah Raih 2 Penghargaan, Jadi Kampung Digital Terbaik 2026 |
|
|---|
| Enam Hari Air PDAM Mati, Aktivitas Warga di Jalan Mahkamah Takengon Terganggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Pemutihan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-di-Aceh.jpg)