Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh

Yuk Buruan ke Samsat, Pemerintah Aceh Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif

Pemerintah Aceh kembali mengajak masyarakat di Aceh yang kendaraan bermotor yang mati pajak segera diurus.

Editor: Rizwan
dok.Instagram @bpkaaceh
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Aceh(dok.Instagram @bpkaaceh) 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Aceh kembali mengajak masyarakat di Aceh yang kendaraan bermotor yang mati pajak segera diurus.

Pasalnya, saat ini Pemerintan Aceh membebaskan denda pajak kendaeraan bermotor.

Selain bebas denda, Pemerintah juga membebaskan pajak progresif yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

Bagi masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi Kantor Samsat di kabupaten masing-masing.

Melansir Kompas.com, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: 1 Januari 2024 Mulai Diberlakukan Tarif Efektif Pajak Karyawan

Baca juga: Samsat Takengon Aceh Tengah Bebaskan Pajak Progresif dan Penghapusan Denda Kendaraan, Ini Syaratnya

Sesuai dengan unggahan media sosial Instagram @bpkaaceh, Senin (18/12/2023) memberikan informasi adanya pemutihan denda pajak kendaraan.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” tulis akun tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi, bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli KTP asli sesuai nama di STNK.

Baca juga: BPKK Aceh Tengah Kejar Potensi PAD Sasar Pajak MBLB pada Material Proyek APBN dan APBA

Baca juga: Persiraja Tahan Imbang PSMS Medan di Babak 12 Besar Liga 2 2023/2024, Bonus Rp 100 Juta Didepan Mata

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 dengan 2,3 Juta Formasi Dibuka, Jokowi Ajak Talenta Muda Daftar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved