Pemilu 2024

Tak Bisa Memilih di TPS Asal, Ini Langkah-langkahnya untuk Pindah Tempat Pemungutan Suara

Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat keterangan pindah domisili, surat tugas, surat keterangan mahasiswa, atau bukti lain.

jakartatimur.bawaslu.go.id
Ilustrasi- Tak Bisa Memilih di TPS Asal, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya untuk Pindah TPS. 

Tak Bisa Memilih di TPS Asal, Ini Langkah-langkahnya untuk Pindah TPS

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, karena pindah domisili, tugas dinas, pendidikan, atau hal lain lainnya yang dinilai sah.

Maka Anda bisa mengajukan pindah TPS untuk bisa mengikuti Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024.

Namun, ada syarat dan prosedur yang harus Anda ikuti untuk pindah TPS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di tempat tujuan Anda ingin memilih.

Baca juga: Bawaslu Aceh Tengah Segera Rekrut Pengawas TPS, Catat Ini Jadwal dan Syaratnya

Anda harus datang paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 7 Februari 2024.

2. Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat keterangan pindah domisili, surat tugas, surat keterangan mahasiswa, atau bukti lain yang relevan.

Anda juga harus membawa KTP asli dan fotokopinya.

3. Isi formulir A5 Surat Pindah Memilih yang disediakan oleh KPU.

Formulir ini berisi data diri Anda, alamat asal dan tujuan, serta alasan pindah memilih.

Anda juga harus menandatangani formulir ini di hadapan petugas KPU.

Baca juga: Batas Waktu Urus Pindah TPS Paling Lambat 15 Januari 2024

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan Anda yang masih memiliki kuota pemilih.

Anda bisa memilih TPS yang paling dekat atau sesuai dengan keinginan Anda, asalkan masih ada kuota.

5. KPU akan memberikan Anda bukti pindah memilih berupa formulir A5 yang sudah distempel dan ditandatangani oleh petugas KPU.

Formulir ini harus Anda bawa saat hari pemungutan suara nanti.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda sudah bisa pindah TPS dan menggunakan hak suara Anda di Pemilu 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved