Berita Aceh Tenggara

Qanun APBK 2024 Aceh Tenggara Belum Disahkan, BPKD Larang Pungut Pajak Gajian C

"Dan, larangan kutipan ini berlaku sejak 6 Januari 2024 hingga disahkan Qanun baru," demikian Julius Hasyim Aryo.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Kabid Pendapatan BPKD Aceh Tenggara, Julius Hasyim Aryo SE. 

Qanun APBK 2024 Aceh Tenggara Belum Disahkan, BPKD Larang Pungut Pajak Gajian C

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Qanun APBK Tahun 2024 Kabupaten Aceh Tenggara masih belum disahkan dan masih evaluasi di Mendagri.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, melarang dilakukan kutipan terhadap pajak galian C dan retribusi pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Sementara itu, retribusi parkir, pasar dan retribusi lainnya masih bisa dilakukan pungutan, tetapi masih mengikuti ketentuan tarif yang lama.

Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Tangkap 4 Tersangka Kasus Sabu, Lima Paket Disita

Baca juga: Kedapatan Simpan 10 Bungkus Sabu, Dua Pria di Aceh Tenggara Diringkus Polisi

Baca juga: Jalan Nasional Tak Tuntas Diperbaiki, GeRAK Aceh Minta Kejati Usut Dana BPJN Aceh di Aceh Tenggara

"Untuk pengutipan pajak dan retribusi tidak bisa dilakukan sebelum qanun terbaru disahkan," ujar Kabid Pendapatan BPKD Aceh Tenggara, Julius Hasyim Aryo SE kepada TribunGayo.com, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan pelayanan kesehatan tidak boleh dipungut biaya, akan tetapi pemanfaatan pelayanan kesehatan di BLUD bisa dilakukan masyarakat.

"Dan, larangan kutipan ini berlaku sejak 6 Januari 2024 hingga disahkan Qanun baru. Karena sebelumnya qanun APBK 2023 berlaku hingga tanggal 5 Januari 2023," demikian Julius Hasyim Aryo. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved