Berita Aceh Tengah

Kasus Perceraian Tinggi di Aceh Tengah, Judi Online Salah Satu Penyebabnya

Kasus perceraian mendominasi sengketa yang terjadi di Aceh Tengah. Mahkamah Syar'iyah Kelas 1 B Takengon mencatat ada 567 kasus sepanjang tahun 2023

|
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
Alga Mahate Ara/TribunGayo.com
Mahkamah Syar'iyah Kelas 1 B Takengon 

Laporan Alga Mahate Ara| Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, ACEH TENGAH - Kasus perceraian mendominasi sengketa yang terjadi di Aceh Tengah.

Mahkamah Syar'iyah Kelas 1 B Takengon mencatat ada 567 kasus sepanjang tahun 2023.

Hal ini diungkap Kepala Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah melalui Kasi Humas Muhamad Arif kepada TribunGayo.com, Jumat,(12/1/2024).

“Hingga Desember 2023 ada 567 perkara didalamya ada cerai talak, cerai gugat, termasuk gugatan harta bersama, Tapi yang lebih dominan cerai gugat dan cerai talak,” kata Arif.

Dikatakan, dari jumlah tersebut istri mengugat cerai suami menduduki posisi pertama.

Latar belakang istri mengugat suami salah disebutkan oleh faktor ekonomi.

Baca juga: Buruan Besok Sore, Ini Harga Tiket Persiraja vs Semen Padang di Babak 12 Besar Liga 2

Baca juga: KRONOLOGI Tiga Nelayan Aceh Diselamatkan Kapal Tengker Asing di Laut Andaman karena Boat Tenggelam

Seletah ditelusuri, lanjutnya, bukan hanya faktor ekonomi, terdapat beberapa faktor penyebab perceraian yang terjadi, seperti judi online, kekerasan dalam rumah tangga, dan perselingkuhan.

"Faktor paling dominan penyebab perceraian di sini ekonomi, ada juga judi online, suami tidak bekerja kemudian bertengkar terjadi KDRT istri tidak tahan kemudian mengajukan cerai,” ujarnya.

Dijelaskan Arif, angka dispensasi nikah juga sering terjadi dan cukup banyak dengan dasar permohonan yang bermacam-macam.

Ia mencatat, setiap bulan terjadi 15 hingga 20 perkara permohonan dispensasi nikah yang didominasi oleh perempuan sebagai pemohon.

“Angkanya cukup banyak kira-kira 15 hingga 20 perkara, rata-rata yang mengajukan umur masih 17 tahun,” ungkapnya.

Pernikhan dibawah umur rentan menyebabkan kasus perceraian, dispensasi nikah terkadang memberikan efek jangka panjang yang kurang baik bagi para pemohon.

"Ada pada bulan Oktober ia memohon dispensasi nikah. Lalu di akhir tahun sudah mengajukan cerai. Uniknya permohnan dispensasi nikah dan cerainya hakimnya masih sama,” ungkap Arif.(*)

Baca juga: Caleg Aceh Tengah Gelar Ngopi Morom di Hitam Putih, Perkuat Silaturrahmi

Baca juga: Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas, Polsek Linge Aceh Tengah Berikan Teguran Simpatik ke Pengendara

Baca juga: Ikut-ikutan Tangkap Pedangdut Saiful Jamil, 2 Warga Diciduk Polisi, Begini Kasusnya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved