Berita Nasional

Ikut-ikutan Tangkap Pedangdut Saipul Jamil, 2 Warga Diciduk Polisi, Begini Kasusnya

Dua warga yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya akhirnya ditangkap polisi.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Dua pelaku yang ikut menangkap Saipul Jamil dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/4/2024). (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI) 

TRIBUNGAYO.COM - Dua warga yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya akhirnya ditangkap polisi.

Kasus penangkapan yang juga ada warga sempat heboh apalagi video penangkapan beredar luas.

Bahkan, dalam penangkapan juga terjadi pemukuman dan penganiayaan.

Dua warga tersebut kini mendekam di sel polisi.

Melansir Kompas.com, dua warga ditangkap polisi adalah RP alias Ucok (26), dan I alias Busuk (32).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, kedua pelaku juga memukul asisten Saipul Jamil bernama Steven.

"Penyidik berhasil mengamankan dua orang, yang pertama atas nama RP alias Ucok 26 tahun," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/4/2024).

Di mana pada saat kejadian yang terekam dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam, dan helm warna hitam," imbuh dia.

Syahduddi menjelaskan, RP berperan menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.

Baca juga: Saipul Jamil Negatif Narkoba, Polisi Ungkap Alasan Tangkap Bang Ipul: Terlanjur Histeris Mewek

Baca juga: Komit Berantas Narkoba di Tanah Alas, Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Minta tak Halangi Petugas

Beredar luas di media sosial video pengkapan artis dangdut Saipul Jamil yang menjadi topik hangat diperbincangkan.
Beredar luas di media sosial video pengkapan artis dangdut Saipul Jamil yang menjadi topik hangat diperbincangkan. (Tribunnews/Jeprima)

Sementara I merupakan pelaku yang menggunakan hoodie maroon, dan helm. I ikut menangkap Steven di dalam mobilnya.

"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri. Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi," ungkap Syahduddi.

Dia menyampaikan, RP dan I melakukan aksi penganiayaan lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas Syahduddi.

Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved