Pemilu 2024

KPU Perpanjang Durasi Penutupan Surat Pindah Tempat Memilih yang Berakhir Hari Ini hingga Jam 23.59

Adapun pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat.

Kompas.com
KPU Perpanjang Durasi Penutupan Surat Pemindahan Tempat Memilih yang Berakhir Hari Ini hingga Pukul 23.59. 

KPU Perpanjang Durasi Penutupan Surat Pemindahan Tempat Memilih yang Berakhir Hari Ini hingga Pukul 23.59

TRIBUNGAYO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang durasi penutupan surat pemindahan tempat memilih tahap pertama yang akan berakhir hari ini, Senin (15/1/2024).

Sebelumnya, durasi pengurusan surat pindah tempat memilih akan berakhir pada pukul 16.00 hari ini, namun diperpanjang menjadi menjadi pukul 23.59.

Seperti diketahui pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Adapun pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat.

Baca juga: KIP Aceh Tenggara Kerahkan Stafnya Lipat Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Hal ini telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Akan tetapi, pindah tempat memilih tak berlaku bagi mereka yang belum terdaftar di DPT.

Dikutip dari laman kpu.go.id, calon pemilih yang tak tercantum di DPT tetap bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat KTP untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri

Tata cara

• Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;

• Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas);

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dengan catatan masuk di Daftar Pemilih Tambahan;

• Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KIP Bener Meriah Temukan Ratusan Lembar Surat Suara DPRK Rusak

Syarat administrasi

• Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved