Pemilu 2024

KPU Perpanjang Durasi Penutupan Surat Pindah Tempat Memilih yang Berakhir Hari Ini hingga Jam 23.59

Adapun pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat.

Kompas.com
KPU Perpanjang Durasi Penutupan Surat Pemindahan Tempat Memilih yang Berakhir Hari Ini hingga Pukul 23.59. 

• Melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Syarat kondisi pemilih:

• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

• Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

• Menjalani rehabilitasi narkoba;

• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili;

• Tertimpa bencana alam;

• Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

• Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jenis pemilihan

• Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR;

• Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi;

• Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

• Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi;

• Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD abupaten/Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved