Berita Aceh

Polda Aceh Ringkus 59 Tersangka Narkoba Selama Januari 2024, Termasuk Oknum Polisi Berpangkat AKBP

Polda Aceh bersama jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba selama Januari 2024.

Editor: Rizwan
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan Polda Aceh dan polres jajaran dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024) 

TRIBUNGAYO.COM - Polda Aceh bersama jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba selama Januari 2024.

Dalam kesempatan itu, polisi meringkus 59 tersangka yang kini masih dalam penyelidikian polisi.

Tersangka terbaru ditangkap Satres Polresta Banda Aceh adalah dua oknum polisi dari Polda Aceh.

Dua oknum polisi yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu seorang berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) dan seorang lagi bintara.

Saat ini kasus itu masih dalam pengembang kepolisiian.

Melansir Serambinews.com, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika baik jenis sabu, ganja, dan ekstasi pada Januari 2024.

Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.

"Kurun waktu 1- 15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, dengan rincian 7 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi," kata Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (15/1/2024).

Armia Fahmi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya juga ikut mengamankan 59 tersangka. 

Satu di antaranya adalah wanita. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.

Baca juga: SOSOK Siti Sarah, Asal Gayo Lues yang Hilang Masih Pengantin Baru, Begini Pengakuan Keluarga

Baca juga: KRONOLOGI 2 Oknum Polisi Ditangkap Kasus Sabu di Aceh, Seorang dari Polda Berpangkat AKBP

Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dengan adanya pengungkapan tersebut, sebutnya, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan dalam kasus ekstasi 5.000 jiwa.

Armia Fahmi menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa Polda Aceh sangat komit dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika.

Termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota Polri sekalipun.

"Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu," ujarnya, tegas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved