Berita Aceh

Polda Aceh Ringkus 59 Tersangka Narkoba Selama Januari 2024, Termasuk Oknum Polisi Berpangkat AKBP

Polda Aceh bersama jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba selama Januari 2024.

Editor: Rizwan
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan Polda Aceh dan polres jajaran dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024) 

TRIBUNGAYO.COM - Polda Aceh bersama jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba selama Januari 2024.

Dalam kesempatan itu, polisi meringkus 59 tersangka yang kini masih dalam penyelidikian polisi.

Tersangka terbaru ditangkap Satres Polresta Banda Aceh adalah dua oknum polisi dari Polda Aceh.

Dua oknum polisi yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu seorang berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) dan seorang lagi bintara.

Saat ini kasus itu masih dalam pengembang kepolisiian.

Melansir Serambinews.com, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika baik jenis sabu, ganja, dan ekstasi pada Januari 2024.

Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.

"Kurun waktu 1- 15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, dengan rincian 7 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi," kata Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (15/1/2024).

Armia Fahmi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya juga ikut mengamankan 59 tersangka. 

Satu di antaranya adalah wanita. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.

Baca juga: SOSOK Siti Sarah, Asal Gayo Lues yang Hilang Masih Pengantin Baru, Begini Pengakuan Keluarga

Baca juga: KRONOLOGI 2 Oknum Polisi Ditangkap Kasus Sabu di Aceh, Seorang dari Polda Berpangkat AKBP

Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dengan adanya pengungkapan tersebut, sebutnya, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan dalam kasus ekstasi 5.000 jiwa.

Armia Fahmi menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa Polda Aceh sangat komit dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika.

Termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota Polri sekalipun.

"Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu," ujarnya, tegas.

Mantan Irwasda Polda Sumut itu juga menyampaikan, narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi muda.

Apalagi, Aceh merupakan pintu masuk strategis barang haram itu, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat

Hal ini, sambungnya, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.

Terakhir, ia berharap seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba. Sebagaimana salah satu program yang telah dicanangkan Polda Aceh, yaitu dibentuknya Kampung Bebas Narkoba.

Baca juga: Syarat dan Tahapan Mendaftar KIP Kuliah 2024

Baca juga: Polisi Temukan Tas Berisikan Ganja Saat Padamkan Kebakaran Rumah di Bener Meriah, Pemilik Ditangkap

Oknum Perwira Polda Aceh Berpangkat AKBP

Melansir Serambinews.com, seorang oknum perwira Polda Aceh berpangkat AKBP dan seorang oknum polisi berpangkat bintara ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

AKBP berinisial A dan seorang bintara yang ditangkap terpisah, namun diduga memiliki keterkaitan ini memiliki sabu-sabu seberat satu ons. 

Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Machdum Sakti Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (15/1/2024).

"Ada anggota Polda Aceh yang ditangkap dua orang, satu berpangkat AKBP dengan inisial A satu lagi bintara. Ini masih dalam pendalaman oleh Polresta Banda Aceh," kata Wakapolda Aceh.

Ditanya apakah kedua personel Polri itu ditangkap karena memakai atau mengedar sabu-sabu, Wakapolda mengatakan hingga saat ini masih melakukan pendalaman.

"Itu masih didalami oleh Polresta," kata Armia Fahmi.

Kedua personel itu, lanjut Wakapolda Aceh, ditangkap secara terpisah di Banda Aceh.

"Kita tangkap keduanya di Banda Aceh, barang bukti satu ons sabu-sabu. Keduanya ditangkap terpisah, setelah ditangkap satu, baru kita tangkap satu lagi," kata Wakapolda Aceh.

 Jenderal bintang satu itu menegaskan, Polda Aceh tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap sabu-sabu di Aceh.

"Pak Kapolda komit untuk memberantas peredaran narkotika di Aceh. 

Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat. Kalau ada anggota terlibat, ancaman hukumnya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), kita tidak akan toleransi," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved