Berita Aceh

Oknum Polisi dari Polda Aceh Berpangkat AKBP Terancam Pecat, Ini Perannya dalam Kasus Sabu

Dua oknum personel Polisi dari Polda Aceh yang di antaranya berpangkat AKBP dalam kasus dugaan narkoba jenis sabu terancam pecat.

Editor: Rizwan
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan Polda Aceh dan polres jajaran dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024) 

"Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap, dan tiga unit HP," katanya.

Dari penangkapan itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kemudian melakukan pengembangan.

"Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP," kata Fahmi. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut," kata Fahmi menambahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP, dilakukan pengembangan hingga ke Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri lainnya, yaitu Aipda SS (41).

SS dibekuk di rumah makan sate di kawasan Bireuen.

Lalu, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya yakni MD (42), di lobi salah satu hotel di Bireuen.

Baca juga: Polda Aceh Ringkus 59 Tersangka Narkoba Selama Januari 2024, Termasuk Oknum Polisi Berpangkat AKBP

“Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp 1,2 juta dari tangan MD," tambah mantan Kabid Propam Polda Aceh tersebut.

Dijelaskan Kapolresta Banda Aceh, peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD.

Saat ini, AP ditahan di Polda Aceh, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh.

Proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polresta Banda Aceh.

Sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.

Terhadap kelima tersangka, kata Kapolresta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya yakni pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kapolres menambahkan, institusi Polri menggencarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved