Pemilu 2024

Selain KTP dan KK, Ini Dokumen Pendukung yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya

Terdapat beberapa persyaratan dalam prosedur pindah memilih TPS, mulai dari dokumen hingga melaporkan ke KPU setempat.

|
Kompas.com
Ini Dokumen yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya. 

Selain KTP dan KK, Ini Dokumen Pendukung yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya

TRIBUNGAYO.COM - Bangsa Indonesia akan melakukan pemilihan pada 14 Februari 2024. Salah satu syarat untuk dapat memilih adalah nama pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, bagi Anda yang tak bisa pulang ke daerah asal untuk melakukan pemilihan, maka bisa mengurus pindah memilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Cara pindah TPS dilakukan sesuai instruksi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Terdapat beberapa persyaratan dalam prosedur pindah memilih TPS, mulai dari dokumen hingga melaporkan ke KPU setempat.

Baca juga: KIP Bener Meriah Kekurangan 319 Lembar Surat Suara untuk Pemilu 2024

Berikut hal-hal penting untuk pindah memilih, mulai dari tahapan, hingga dokumen pendukung apa saja yang harus disiapkan saat datang ke KPU.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pindah Memilih

Sebelum itu, terdapat beberapa catatan yang harus Anda perhatikan saat akan mengurus pindah memilih, yaitu:

  • Pastikan nama Anda telah terdaftar dalam DPT di tautan cekdptonline.kpu.go.id.
  • Pengurusan pindah pemilih tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan alasan sakit dengan menggunakan surat pernyataan pendamping bermeterai.
  • Pemilih harus memiliki surel dan nomor WhatsApp aktif.
  • Siapkan dokumen pendukung sesuai alasan yang ditandatangani asli dan cap basah.
  • Pemilih diharapkan telah mengetahui informasi nomor TPS tujuan.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KIP Bener Meriah Temukan Ratusan Lembar Surat Suara DPRK Rusak

Dokumen Pendukung yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya

Bukan hanya KTP-el dan KK, Anda juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya.

Berikut dokumen yang dibutuhkan berdasarkan alasannya.

Pengajuan Maksimal H-30 (15 Januari 2024)

1. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rehabilitasi narkoba

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

3. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Dokumen pendukung: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

4. Pindah domisili

Dokumen pendukung: Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru (tidak ada dokumen tambahan lainnya).

5. Bekerja di luar domisili

Dokumen pendukung: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Pengajuan Khusus Maksimal H-7 (7 Februari 2024)

1. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Dokumen pendukung: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).

2. Tertimpa bencana alam

Dokumen pendukung: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).

4. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Dokumen pendukung: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Tahapan Mengurus Pindah Memilih

  • Pemilih datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan luar negeri (PPLN), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) daerah asal maupun tempat tujuan.
  • Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan dokumen bukti pendukung sesuai alasan pindah.
  • Helpdesk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratannya.
  • Apabila terdaftar dalam DPT, jajaran KPU menerbitkan Surat Keterangan Pindah Memilih menggunakan formulir model A. (*)

Artikel ini telah tayang di Nova.ID

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved