Berita Aceh Tengah

72 Orang Lulus Seleksi Administrasi Anggota KIP Aceh Tengah, Berikut Nama-namanya

Adapun dua orang yang tidak lulus adalah Rifki Azrial Akbar karena belum cukup usia dan Idham Arhas AH karena masih terdaftar di Parpol. 

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Ketua Pansel KIP Aceh Tengah, Hermanto. 

Adapun seleksi ujian tertulis dilaksanakan pada 25 Januari 2024, pukul 08.00 – 11.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang DPRK Kabupaten Aceh Tengah Jalan Yos Sudarso Nomor 10 Takengon, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta wajib datang tepat waktu dan melakukan registrasi pukul 08.00 – 08.30 WIB

2. Peserta membawa alat tulis berupa pulpen

3. Peserta diwajibkan menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan bagi laki-laki menggunakan celana berwarna hitam dan kemeja berwarna putih.

Bagi peserta perempuan menggunakan rok berwarna hitam dan baju kemeja berwarna putih serta jilbab berwarna hitam.

4. Peserta tidak dibenarkan membawa ataupun menggunakan alat komunikasi/HP selain alat tulis pada saat masuk ke ruangan; (HP dan Tas dititipkan kepada Panitia)

5. Apabila peserta terbukti melakukan kecurangan pada saat ujian berlangsung, Panitia berhak mengambil lembar soal/jawaban dan peserta dinyatakan gugur

6. Adapun kisi-kisi ujian tulis berupa pengetahuan umum, wawasan kebangsaan, Pancasila dan UUD 1945, bela negara dan kepemiluan.

"Demikianlah pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah periode 2024-2029," ujar Hermanto. (*)

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved