Berita Aceh Tengah

72 Orang Lulus Seleksi Administrasi Anggota KIP Aceh Tengah, Berikut Nama-namanya

Adapun dua orang yang tidak lulus adalah Rifki Azrial Akbar karena belum cukup usia dan Idham Arhas AH karena masih terdaftar di Parpol. 

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Ketua Pansel KIP Aceh Tengah, Hermanto. 

72 Orang Lulus Seleksi Administrasi Anggota KIP Aceh Tengah, Berikut Nama-namanya

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melakukan penelitian administrasi terhadap berkas peserta calon anggota KIP Kabupaten setempat periode 2024-2029. 

Penelitian itu dimulai sejak 17 sampai 19 Januari 2024.

Maka selanjutnya dilakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Peserta Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Periode 2024-2029 pada 19 Januari 2024

Hasil dari seleksi tersebut terdapat dua orang dinyatakan tidak lulus, karena masih belum memenuhi syarat seperti belum cukup usia dan masih terlibat dengan Partai Politik (Parpol). 

Baca juga: Panen Bawang Diinisasi USK, Pj Bupati Aceh Tengah Sebut Langkah Positif Kurangi Dampak Inflasi

Berikut pengumuman hasil rapat pleno penelitian administrasi berkas calon anggota KIP Aceh Tengah yang lulus adalah Jurnalisa SE, Salihin Putra, Wahyuni Fitri SKom, Fajar Wali AMd, Maharadi SPd, Sunnatun Auwalin SSos, Muspida, Anwar, Maskurdi, Rizsky Wan Purnama.

Yuliana Sari, Surahman SPd, Sabirin Syah, Peteriana Kobat, Silga Nosra, Gunedi Saufa Asri, Pajrin, Mulyadi, Ismid Ridha Isma, Abdul Rajab, Mulia Budi, Marwan Ulpa, Hj Hirma Astuty SH MH.

Vendio Ellafdi SE Ak, Felan Yona Siska, Jusra Darwin, Saradi Wantona SSos MSi, Hasiun Budi SE MSM , Anwar Hidayat Dahri, Irnairi MPd, Wen Yusri Rahman MPd, Subhan AMd , Rizkana SE, Irthada.

Baca juga: Panen Raya Cabai di Ketol Aceh Tengah, Harga  21.000/Kilogram

Selanjutnya, Marzuki, Almer Agung Islami SH, Rahmadi, Irham SE, Rahmaddin AMd, Wahyudin Asri, M Hanafiah SE, Halimatussakdiah, Muhammad Saleh, Zulkifli, Mukhlis SS , Farianto, Abdullah, Fadlina, Sunardi Gustiawan SPd MAP, Azanollah SH, Iwan Bahagia SP SPd, Riki Arianto, Pajril Ayuwansa, Jalimin SE, Mujiono, Ns Harjuliska.

Sutama Muhammad, Mokrojat  Mulyadisyah Putra, Renggie Ramadhan Arissaq, Nova Dianda, Asra Arisah Pitra, Syuriyani, Zusimaira SHP, Asri Kandi, Sudarma, Ahmad Gunadi, Pria Tuahdi, Ulil Amri, Junaifi, Heru Setiawan dan Sunardi SH.

Ketua Pansel KIP Aceh Tengah, Hermanto menjelaskan berdasarkan hasil rapat pleno menetapkan sebanyak 72 peserta dinyatakan lulus dan sebanyak dua peserta dinyatakan tidak lulus. 

Adapun dua orang yang tidak lulus adalah Rifki Azrial Akbar karena belum cukup usia dan Idham Arhas AH karena masih terdaftar di Parpol. 

Baca juga: Tahun Ini Hasil Panen Durian di Kekuyang Aceh Tengah Alami Penurunan, Dijual Kisaran Rp 10.000/Buah

"Dua orang tidak lulus karena belum memenuhi persyaratan," kata dia. 

Selanjutnya, Hermanto menjelaskan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi penelitian administrasi selanjutnya dapat mengikuti tahapan seleksi ujian tertulis.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved