Berita Aceh Tenggara

GeRAK Aceh Minta Pj Bupati Agara Limpahkan 45 Perkara Penghulu Kute Soal ADD ke Polisi dan Jaksa

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh  minta Pj Bupati Drs Syakir MSi segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ke Polisi dan Jaksa

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Ketua Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE -  Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh  minta Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ke Polisi.

Pasalnya, kasus itu dilaporkan sudah 3 tahun belum ada kejelasan di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

"Kasus  ADD 45 Penghulu Kute ini dikhawatirkan tak akan tuntas untuk pengembalian kerugian negara.

Kita menyarankan sebaiknya perkara mangkrak ini segera dilimpahkan ke penyidik Tipikor Polres Aceh Tenggara agar ada kepastian hukum," ujar Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI kepada Tribungayo.com, Selasa (23/1/2024).

Askhalani menjelaskan, temuan dugaan korupsi ADD yang tersebar di 45 desa ini sudah lebih 3 tahun dan tidak ada keseriusan tim tindak lanjut Inspektorat Aceh Tenggara.

Yakni untuk melakukan penagihan untuk pengembalian temuan tersebut.

"Karena tim tindak lanjut hanya melihat dokumen yang dilengkapi saja dengan temuan, bukan melakukan kajian mendalam terhadap temuan dugaan korupsi ADD ini," ujarnya.

Jadi, sebaiknya, 45 Penghulu Kute yang diduga korupsi ADD ini secepatnya dilimpahkan perkaranya ditangani di Tipikor Polres Aceh Tenggara maupun Pidana Khusus Pidsus Kejari Aceh Tenggara.

Baca juga: Peredaran Narkoba Marak di Aceh Tenggara, Polisi Amankan 19 Terduga Pelaku

Askhalani mengharapkan kepada masyarakat apabila menemukan indikasi korupsi ADD, sebaiknya dilaporkan langsung ke Polres maupun ke Jaksa agar kepastian hukum lebih jelas.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala, Muslim ST, mengaku kecewa terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Temuan Dana Desa yang dikeluarkan tak memiliki kepastian hukum.

"Bahkan temuan ADD 2016 saja begitu lama baru diselesaikan dalam musyawarah di Kantor Camat Lawe Sigala-gala beberapa hari yang lalu," ujarnya.

Namun, mereka tidak tahu bagaimana sistem penyelesaian apakah hanya melengkapi dokumen saja tanpa mengembalikan uang ke kas seluruhnya, maka dianggap selesai.

Seharusnya, tim turun melakukan audit investigatif terhadap temuan itu membedah APBDes dan RAB penggunaan dana desa agar ada kepastian hukum.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved