Berita Aceh Tenggara
GeRAK Aceh Minta Pj Bupati Agara Limpahkan 45 Perkara Penghulu Kute Soal ADD ke Polisi dan Jaksa
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh minta Pj Bupati Drs Syakir MSi segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ke Polisi dan Jaksa
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh minta Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ke Polisi.
Pasalnya, kasus itu dilaporkan sudah 3 tahun belum ada kejelasan di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
"Kasus ADD 45 Penghulu Kute ini dikhawatirkan tak akan tuntas untuk pengembalian kerugian negara.
Kita menyarankan sebaiknya perkara mangkrak ini segera dilimpahkan ke penyidik Tipikor Polres Aceh Tenggara agar ada kepastian hukum," ujar Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI kepada Tribungayo.com, Selasa (23/1/2024).
Askhalani menjelaskan, temuan dugaan korupsi ADD yang tersebar di 45 desa ini sudah lebih 3 tahun dan tidak ada keseriusan tim tindak lanjut Inspektorat Aceh Tenggara.
Yakni untuk melakukan penagihan untuk pengembalian temuan tersebut.
"Karena tim tindak lanjut hanya melihat dokumen yang dilengkapi saja dengan temuan, bukan melakukan kajian mendalam terhadap temuan dugaan korupsi ADD ini," ujarnya.
Jadi, sebaiknya, 45 Penghulu Kute yang diduga korupsi ADD ini secepatnya dilimpahkan perkaranya ditangani di Tipikor Polres Aceh Tenggara maupun Pidana Khusus Pidsus Kejari Aceh Tenggara.
Baca juga: Peredaran Narkoba Marak di Aceh Tenggara, Polisi Amankan 19 Terduga Pelaku
Askhalani mengharapkan kepada masyarakat apabila menemukan indikasi korupsi ADD, sebaiknya dilaporkan langsung ke Polres maupun ke Jaksa agar kepastian hukum lebih jelas.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala, Muslim ST, mengaku kecewa terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Temuan Dana Desa yang dikeluarkan tak memiliki kepastian hukum.
"Bahkan temuan ADD 2016 saja begitu lama baru diselesaikan dalam musyawarah di Kantor Camat Lawe Sigala-gala beberapa hari yang lalu," ujarnya.
Namun, mereka tidak tahu bagaimana sistem penyelesaian apakah hanya melengkapi dokumen saja tanpa mengembalikan uang ke kas seluruhnya, maka dianggap selesai.
Seharusnya, tim turun melakukan audit investigatif terhadap temuan itu membedah APBDes dan RAB penggunaan dana desa agar ada kepastian hukum.
Kasus Kakek Rudapaksa Cucu di Aceh Tenggara, Polisi Terbitkan DPO |
![]() |
---|
GeRAK Minta Gubernur Aceh Bentuk Satgas di Kabupaten/Kota untuk Awasi Dana Desa |
![]() |
---|
Dana Desa "Ladang Empuk" Korupsi, GeRAK Aceh Soroti Kinerja Inspektorat |
![]() |
---|
GeRAK Aceh Dorong Kajari Usut Biaya Perjalanan Dinas Inspektorat Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Polres Aceh Tenggara Buka Layanan SKCK di Akhir Pekan untuk Permudah Proses Tenaga PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.