Berita Aceh Tenggara

Peredaran Narkoba Marak di Aceh Tenggara, Polisi Amankan 19 Terduga Pelaku

Dalam penangkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara juga mengamankan barang bukti sabu seberat 11,61gram dan ganja 30,13 gram.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Erwinsyah Putra. 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Penyalahguna narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara masih marak. Terkini, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan 19 orang tersangka.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, kepada Tribungayo.vom, Selasa (23/1/2023) mengatakan, sejak awal Januari hingga 23 Januari 2024, telah diamankan 19 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di 11 TKP atau lokasi dalam Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam penangkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara juga mengamankan barang bukti sabu seberat 11,61gram dan ganja 30,13 gram.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, Sat Resnarkoba komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara.

Untuk memberantas narkoba, pihaknya meminta kepada aparatur desa dan masyarakat agar membantu kepolisian maupun Sat Resnarkoba untuk menangkap para bandar narkoba, pengedar maupun pemakai narkotika jenis ganja dan sabu.

Sementara itu secara terpisah, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian, memberikan apresiasi kepada Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk memberantas narkoba di bumi sepakat segenap.

Bupati LIRA Agara berharap dalam pemberantasan narkoba tidak tebang pilih dan menangkap para mafia narkoba yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba hingga ke pedesaan di Aceh Tenggara.

"Siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus diproses hukum sampai tuntas dan dijatuhi hukuman di Pengadilan dengan seberat-beratnya agar ada efek jeranya.

Karena, narkoba musuh kita bersama, karena narkoba merusak perekonomian masyarakat dan masa depan generasi muda di Aceh Tenggara,"kata M Saleh Selian.

Ditambahnya, untuk pemberantasan narkoba perlu kerja keras dan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara bersama Aparat Kepolisian Polres Aceh Tenggara.

Polisi harus lakukan patroli rutinitas dan juga mengelar razia di daerah-daerah yang rawan terjadinya penyalahgunaan narkoba seperti di perbatasan Aceh Tenggara dengan Medan dan lokasi lainnya.(*)

Baca juga: LIRA Aceh Tenggara Dorong Pj Bupati Sinkronisasikan RPJMK dengan APBDes

Baca juga: GeRAK Aceh Dorong Kejari Aceh Tenggara Tuntaskan Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi

Baca juga: 45 Penghulu Kute di Aceh Tenggara Diberi Waktu Pengembalian Dugaan Korupsi ADD Hingga Februari

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved