Berita Aceh Tenggara

GeRAK Aceh Minta Pj Bupati Agara Limpahkan 45 Perkara Penghulu Kute Soal ADD ke Polisi dan Jaksa

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh  minta Pj Bupati Drs Syakir MSi segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ke Polisi dan Jaksa

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Ketua Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE -  Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh  minta Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ke Polisi.

Pasalnya, kasus itu dilaporkan sudah 3 tahun belum ada kejelasan di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

"Kasus  ADD 45 Penghulu Kute ini dikhawatirkan tak akan tuntas untuk pengembalian kerugian negara.

Kita menyarankan sebaiknya perkara mangkrak ini segera dilimpahkan ke penyidik Tipikor Polres Aceh Tenggara agar ada kepastian hukum," ujar Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI kepada Tribungayo.com, Selasa (23/1/2024).

Askhalani menjelaskan, temuan dugaan korupsi ADD yang tersebar di 45 desa ini sudah lebih 3 tahun dan tidak ada keseriusan tim tindak lanjut Inspektorat Aceh Tenggara.

Yakni untuk melakukan penagihan untuk pengembalian temuan tersebut.

"Karena tim tindak lanjut hanya melihat dokumen yang dilengkapi saja dengan temuan, bukan melakukan kajian mendalam terhadap temuan dugaan korupsi ADD ini," ujarnya.

Jadi, sebaiknya, 45 Penghulu Kute yang diduga korupsi ADD ini secepatnya dilimpahkan perkaranya ditangani di Tipikor Polres Aceh Tenggara maupun Pidana Khusus Pidsus Kejari Aceh Tenggara.

Baca juga: Peredaran Narkoba Marak di Aceh Tenggara, Polisi Amankan 19 Terduga Pelaku

Askhalani mengharapkan kepada masyarakat apabila menemukan indikasi korupsi ADD, sebaiknya dilaporkan langsung ke Polres maupun ke Jaksa agar kepastian hukum lebih jelas.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala, Muslim ST, mengaku kecewa terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Temuan Dana Desa yang dikeluarkan tak memiliki kepastian hukum.

"Bahkan temuan ADD 2016 saja begitu lama baru diselesaikan dalam musyawarah di Kantor Camat Lawe Sigala-gala beberapa hari yang lalu," ujarnya.

Namun, mereka tidak tahu bagaimana sistem penyelesaian apakah hanya melengkapi dokumen saja tanpa mengembalikan uang ke kas seluruhnya, maka dianggap selesai.

Seharusnya, tim turun melakukan audit investigatif terhadap temuan itu membedah APBDes dan RAB penggunaan dana desa agar ada kepastian hukum.

Ditambahkan, temuan penyertaan Modal dari dana desa untuk BUMK Sejahtera Bersama di Desa Lawe Loning Aman mencapai Rp 279 juta lebih.

Temuan ini jangan hanya memperbaiki dokumen pertanggungjawaban saja.

Baca juga: Tersangka Kasus Jual Beli Kulit Harimau Ditangkap Polda Aceh Ternyata Ayah & Anak, Terancam 5 Tahun

Tetapi, ada kepastian hukum dan uang dikembalikan ke kas.

"Misalnya, penyertaan modal itu untuk pembelian kambing. ini harus jelas kambing kemana saja diberikan dan bagaimana keuntungan modal untuk membeli kambing. Jangan sampai modal tak kembali dan untuk juga tak diraih," ujarya.

Ini tentunya sangat merugikan masyarakat.

Untuk itu, kata Muslim, BPK Kute Lawe Loning Aman dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi ADD ke Jaksa maupun Polres Agara.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Rasuman, mengatakan, tim tindak lanjut bekerja berdasarkan temuan itu yang mereka laksanakan dan tidak lagi bekerja mencari temuan-temuan itu secara detail.

"Jadi, kalau masyarakat inginkan kepastian hukum perkara korupsi ADD memang sebaiknya melaporkan langsung ke Polisi maupun ke Jaksa," ujarnya.

Karena, kalau inspektorat hanyalah sifatnya pembinaan saja bukan penindakan hukum.

Jadi, apabila ada laporan ke polisi atau jaksa mereka dari Inspektorat hanya diminta mendampingi untuk menghitung temuan itu.

"Biasanya yang dilaporkan ke APH (Jaksa dan polisi) selama ini yang tuntas sampai di pengadilan," katanya.(*)

Baca juga: Ini Dampak Besar Bagi Kesehatan yang Perlu Diwaspadai Jika Mengonsumsi Garam Berlebihan

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved