Berita Nasional
Kemenag Buka Program Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024, Ini Syaratnya
“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana Masjid/Mushalla agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman,"
Kemenag Buka Program Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024, Ini Syaratnya
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024.
Adapun bantuan operasional yang diberikan ini untuk meningkatkan fasilitas Masjid dan Mushalla.
Dana yang akan diberikan senilai Rp 15 juta untuk Masjid dan Rp 10 juta untuk Mushalla.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan program ini bertujuan meningkatkan fasilitas Masjid dan Mushalla agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
Baca juga: Kakanwil Kemenag Aceh Launching Program Wakaf JITU di Kampung Mualaf Kala Wih Ilang Aceh Tengah
“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana Masjid/Mushalla agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” kata Kamaruddin, mengutip laman Kemenag, Rabu (24/1/2024).
Penerimaan pengajuan Bantuan Operasional Masjid Kemenag 2024 berlangsung mulai 23-31 Januari 2024.
Adapun cara pengajuan Bantuan Operasional Masjid Kemenag 2024 dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.
Baca juga: Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kemenag Bener Meriah Diresmikan, Ini Kata Pj Bupati
Cara Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Kemenag 2024
- Buka aplikasi Pusaka Kemenag
- Pilih menu layanan publik di bagian bawah aplikasi Pusaka Kemenag
- Pilih kanal Bantuan Masjid Ramah
- Isi semua formulir yang tersedia
- Lalu, upload dokumen persyaratan bantuan Kemenag 2024 untuk Masjid dan Mushalla
- Terakhir kirim formulir permohonan bantuan Kemenag 2024 untuk Masjid dan Mushalla.
- Pengumuman penerima bantuan Kemenag 2024 untuk Masjid dan Mushalla dijadwalkan pada 5 Februari 2024.
Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan Kemenag 2024 untuk Masjid dan Mushalla berlangsung secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Berikut syarat pengajuan bantuan Kemenag 2024 untuk Masjid dan Mushalla:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama Masjid/Mushalla di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal bantuan Kemenag 2024 untuk Masjid dan Mushalla terdiri atas:
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushalla, dilengkapi surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| BI Resmi Luncurkan QRIS Indonesia-China, Transaksi Lintas Negara Dimulai 30 April 2026 |
|
|---|
| Begini Cara Cek Bantuan Sosial Mei 2026 PKH dan Sembako |
|
|---|
| Resmi! Megawati Hangestri Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Ini Faktanya |
|
|---|
| Momen Salaman Rocky Gerung dengan Prabowo Hingga Seskab Teddy |
|
|---|
| Resmi Dilantik Prabowo, Menteri LH Jumhur Hidayat Janjikan Pengelolaan Sampah Berstandar Global |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KEMENAG-BUKA-REKRUTMEN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.