Minggu, 19 April 2026

Pemilu 2024

Kenali Lima Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Perbedaannya

Perbedaan warna tersebut menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM
Kenali Lima Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Perbedaannya. 

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat suara berwarna merah akan memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap dapil DPD.

Baca juga: Warga Desa Mekar Jadi Ayu Bener Meriah Ancam Golput di Pemilu 2024, Terungkap Ini Alasannya

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat suara berwarna biru akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi, yang dibuat untuk setiap dapil.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara berwarna biru akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dibuat untuk setiap dapil.

Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri

Surat Suara yang Diterima Bisa Kurang dari 5

Yang perlu menjadi catatan, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak menerima 5 surat suara di TPS.

Ada kondisi tertentu di mana seseorang hanya akan menerima 4, 3, bahkan 2 surat suara di Pemilu 2024.

Pertama, untuk wilayah DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara yang terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, dan Surat Suara DPRD Provinsi.

Kedua, pindah memilih. Masyarakat yang telah mengajukan pindah memilih karena tidak bisa mencoblos di daerah asal, kemungkinan akan mendapatkan jumlah surat suara kurang dari 5.

Hal ini pernah disampaikan anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangka Selatan, Rahmad Nadi, dikutip dari BangkaPos.com.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved