Pesta Dugem Pakai Narkoba Aceh Tenggara

Pesta Dugem Pakai Narkoba, Polisi Amankan 7 Wanita dan 2 Pria di Aceh Tenggara

Wanita dan pria yang diamankan ini diduga terlibat dalam tindak pidana pemakaian narkotika jenis pil ekstasi.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Dok Polres Aceh Tenggara
Satuan Res Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap 7 wanita dan satu pria sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di Cafe Hanan Dusun, Pulo Kemiri, Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh, pada, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 14.30 WIB. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap sebanyak 7 orang wanita dan 2 orang pria.

Wanita dan pria yang diamankan ini diduga terlibat dalam tindak pidana pemakaian narkotika jenis pil ekstasi.

Mereka diamankan di Cafe Hanan, Dusun Pulo Kemiri, Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 14.30 WIB. 

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, SIK MH. melalui Kasi Humas AKP Saniman yang dikonfirmasi TribunGayo.com, Rabu (31/1/2024) membenarkan perihal

penangkapan sebanyak 7 orang wanita dan 2 orang laki-laki terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 8 orang, dan 1 orang tidak terlibat dalam penggunaan pil ekstasi karena cuma duduk aja di cafe itu,” beber AKP Saniman.

Menurutnya, 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diantaranya, berinisial, KS (27) berstatus pelajar/mahasiswa, warga Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Selanjutnya, tersangka, MR (26) warga Desa Batu Mbulan II, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Tersangka, DM (26) IRT warga Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Tersangka, JM (45) warga Desa Perapat Batu Nunggu, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Kemudian, tersangka, KM (23) IRT, warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara.

Terus, tersangka, DR (27) IR, warga Desa Lawe Ger – Ger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.

Dan tersangka, RM (29) IRT, warga Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, serta tersangka, FR (36) warga Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Sedangkan satu orang laki-laki berdasarkan hasil tes urine negatif berinisial MS (39) warga Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

“Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa 3 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat netto 1,61 gram, dan 7 unit headphone android, 1 buah plastik klip, serta 2 lembar tisu warna putih," kata Kasi Humas. (*)

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan 7 Wanita dan 2 Pria yang Pesta Dugem di Aceh Tenggara

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved