Pesta Dugem Pakai Narkoba Aceh Tenggara

Dewan Apresiasi Polisi Bongkar Dugem Pakai Narkoba di Aceh Tenggara, 7 Wanita dan 2 Pria Diamankan

Langkah ini sangat tepat, DPRK Aceh Tenggara mendukung dalam menyelamatkan generasi muda Tanoh Alas dari perkara penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Dok Polres Aceh Tenggara
Satuan Res Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap 7 wanita dan satu pria sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di Cafe Hanan Dusun, Pulo Kemiri, Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh, pada, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 14.30 WIB. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang, mengapresiasi Polres Aceh Tenggara, yang sukses membongkar kasus dugem diduga menggunakan narkoba jenis pil ekstasi.

Pada penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tujuh orang wanita dan dua pria beserta barang bukti pil ekstasi.

Namun, dari sembilan orang yang diamankan, satu diantaranya tidak terbukti menggunakan narkoba. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urin terhadap yang bersangkutan.

Para pelaku ini ditangkap saat berada di Cafe Hanan, Dusun Pulo Kemiri, Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

“Kita memberikan apresiasi kepada Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra SH MH yang sukses mengungkap kasus pesta dugem diduga memakai narkoba jenis pil ekstasi,” kata Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang kepada TribunGayo.com, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, langkah ini sangat tepat, DPRK Aceh Tenggara mendukung dalam menyelamatkan generasi muda Tanoh Alas dari perkara penyalahgunaan narkoba.

Lanjutnya, dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, sangat diharapkan peran serta dari masyarakat, aparatur desa untuk ikut membantu tugas kepolisian.

Baca juga: Pesta Dugem Pakai Narkoba, Polisi Amankan 7 Wanita dan 2 Pria di Aceh Tenggara

“Kita mengharapkan peran semua pihak membantu tugas-tugas polisi dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara,” harap politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara sukses mengungkap kasus pesta dugem diduga menggunakan narkoba jenis pil ekstasi di Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, SIK MH melalui Kasi Humas AKP Saniman yang dikonfirmasi TribunGayo.com, pada, Rabu (31/1/2024) membenarkan perihal penangkapan itu.

Ada sebanyak tujuh orang wanita dan dua pria diamankan dalam penggerebekan tersebut.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak delapan orang, dan satu orang tidak terlibat dalam penggunaan pil ekstasi karena cuma duduk aja di cafe itu,” beber AKP Saniman.

Menurutnya, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diantaranya, berinisial, KS (27) berstatus pelajar/mahasiswa, warga Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Selanjutnya, tersangka, MR (26) warga Desa Batu Mbulan II, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan 7 Wanita dan 2 Pria yang Pesta Dugem di Aceh Tenggara

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved