Pesta Dugem Pakai Narkoba Aceh Tenggara

Dewan Apresiasi Polisi Bongkar Dugem Pakai Narkoba di Aceh Tenggara, 7 Wanita dan 2 Pria Diamankan

Langkah ini sangat tepat, DPRK Aceh Tenggara mendukung dalam menyelamatkan generasi muda Tanoh Alas dari perkara penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Dok Polres Aceh Tenggara
Satuan Res Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap 7 wanita dan satu pria sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di Cafe Hanan Dusun, Pulo Kemiri, Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh, pada, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 14.30 WIB. 

Tersangka, DM (26) IRT warga Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Tersangka, JM (45) warga Desa Perapat Batu Nunggu, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Kemudian, tersangka, KM (23) IRT, warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara.

Terus, tersangka, DR (27) IR, warga Desa Lawe Ger – Ger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.

Dan tersangka, RM (29) IRT, warga Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, serta tersangka, FR (36) warga Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Sedangkan satu orang laki-laki berdasarkan hasil tes urine negatif berinisial MS (39) warga Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

“Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa 3 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat netto 1,61 gram, dan 7 unit headphone android, 1 buah plastik klip, serta 2 lembar tisu warna putih," kata Kasi Humas. (*)

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved