Berita Aceh Tenggara

Desak LPJ ADD 2016 -2023, BPK Kute Lawe Loning Aman Aceh Tenggara 3 Kali Surati Pengulu

Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, telah layangkan surat yang ketiga ke pengulu

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
Dana desa 

Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, telah layangkan surat yang ketiga kalinya kepada Pengulu setempat.

Hal ini terkait permintaan Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2016 hingga 2023.

Surat ini langsung diteken Ketua BPK Kute Lawe Loning Aman, Muslim ST dengan ditembuskan kepada Pj Bupati Aceh Tenggara, Kapolres Aceh Tenggara, Kejari Aceh Tenggara, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, wartawan/LSM.

"Kita sudah layangkan surat yang ketiga kali kepada Pengulu Kute Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala.

Ini surat ketiga permintaan untuk segera diberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa (DD) dari sejak tahun 2016 hingga tahun 2023 termasuk penambahan DD tahun 2023 sebesar Rp 139 juta lebih," kata Ketua BPK Kute Lawe Loning Aman, Muslim ST.

Menurutnya, permintaan Laporan Pertanggungjawaban ADD itu sangat penting bagi BPK sebagaimana lembaga pengawasan di desa.

Jadi, selama ini BPK tidak dilibatkan dan sepertinya ada yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan dana desa tersebut dan tidak transparan kepada BPK.

Baca juga: Pejabat Singkil dan Subulussalam Ramaikan Pendaftaran Seleksi JPT Pratama di Aceh Tenggara

"Untuk itu, kita minta kepada Pengulu Kute Lawe Loning Aman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ADD untuk memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD tersebut mulai dari awal pekerjaan hingga selesai pekerjaan mereka sebagai BPK tidak ikut dilibatkan," jelasnya.

Sehingga mereka menilai ada yang tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi dalam penggunaan dana desa, makanya BPK meminta agar diserahkan lgambar soft drawing, Rencana Anggaran Biaya (RAB) semua item pekerjaan fisik, Analisa Harga Satuan.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi beberapa waktu lalu, telah menanyakan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Abdul Kariman, soal permintaan Laporan Pertanggungjawaban (ADD) apakah diperbolehkan diberikan kepada BPK.

Lalu Inspektur Agara Abdul Kariman menegaskan, seharusnya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa itu setiap setahun sekali diserahkan kepada BPK setempat.

Namun, di Aceh Tenggara, katanya jarang ada Pengulu Kute yang memberinya.

Pj Bupati Agara Drs Syakir, mengakui kalau pihaknya telah menerima informasi bahwa BPK Kute Lawe Loning Aman sudah yang ketiga kali melayangkan surat kepada Pengulu Kute Lawe Loning Aman untuk meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dimaksud.

Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara Buka Seleksi JPT Pratama, 10 Pejabat Telah Mendaftar

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani SHI, mengharapkan agar pengelolaan dana desa transparan sehingga BPK dapat mengawasi bersama masyarakat guna mencegah terjadinya dugaan korupsi.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved