Berita Bener Meriah

Polisi Amankan Pemuda Bener Meriah Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Terancam Pidana 20 Tahun

Sementara bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Humas Polres Bener Meriah
Tersangka sudah diamankan di Polres Baner Meriah, Senin (6/2/2024). 

Polisi Amankan Pemuda Bener Meriah Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah mengamankan terduga pelaku penggunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (5/2/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan terhadap terduga pelaku pengguna narkoba ini dilakukan di kebun kopi berdasarkan laporan dari masyarakat Bener Meriah.

Terduga pelaku berinisial FH (25) yaitu pemuda warga Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan, penangkapan FH itu berkat informasi dari masyarakat. 

Baca juga: Menikmati Air Hangat untuk Wudhuk di Masjid Al Muttaqien Simpang Balek Bener Meriah

Ia diamankan petugas di perkebunan kopi bertempat di Kampung Sepeden Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.

Sementara bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dengan berat keseluruhan 5,3 gram serta satu unit handphone merk oppo dan satu unit sepeda motor jenis honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi BL 6187 UAG.

"Bersama pelaku juga ikut di amankan uang tunai senilai Rp 300.000 ribu," kata Eriadi kepada TribunGayo.com, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: PMII Bener Meriah Ajak Warga Tolak Politik Uang di Pilpres dan Pileg

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di rutan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan 127 U.U 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling paling lama 20 tahun," demikian ucapnya. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved