Berita Nasional

Ini Kriteria Hasil Pemeriksaan Jamaah yang Tidak Memenuhi Syarat Istita'ah Kesehatan Haji 2024

Jamaah tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji 2024 apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi kriteria.

Tribunnews.com
Ini Kriteria Hasil Pemeriksaan Jamaah yang Tidak Memenuhi Syarat Istita'ah Kesehatan Haji 2024. 

Ini Kriteria Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jamaah yang Tidak Memenuhi Syarat Istita'ah Kesehatan Haji 2024

TRIBUNGAYO.COM - Istitha'ah kesehatan jemaah Haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Istititha'ah kesehatan haji 2024 adalah syarat penting untuk pelunasan haji karena menyangkut keselamatan calon jemaah haji.

Pemeriksaan istitha'ah kesehatan haji 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07-MENKES-2118-2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status istita'ah Kesehatan Jemaah Haji.

Hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji akan dilakukan analisis dan kemudian keluar penetapan status istita'ah kesehatan jemaah haji 2024.

Baca juga: Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kemenag Bener Meriah Diresmikan, Ini Kata Pj Bupati

Status istita'ah kesehatan jemaah haji 2024 terdiri atas:

1. Memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji.

2. Memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji dengan pendampingan.

3. Tidak memenuhi istita'ah kesehatan haji sementara.

4. Tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji.

Jamaah tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji 2024 apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi kriteria.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M

Jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji 2024 adalah jemaah haji yang memiliki kriteria hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1. Pada pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) ditemukan penyakit berikut:

a. Gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5 (ICD-10 N18.4 dan N18.5) dengan hemodialisa;

b. Sirosis hati (ICD-10 K74.3 s.d. K74.6);

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved