Berita Aceh

Forkopimda Lhokseumawe Keluarkan Seruan Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar, Ini Alasannya

Forkopimda Lhokseumawe menerbitkan seruan bagi remaja atau anak usia sekolah. Seruan itu merupakan pemberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah itu

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Masjid Islamic Center Kota Lhokseumawe 

TRIBUNGAYO.COM - Forkopimda Lhokseumawe menerbitkan seruan bagi remaja atau anak usia sekolah.

Seruan itu merupakan pemberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah itu.

Pemberlakuam jam malam itu dengan sejumlah perihal termasuk Pemilu dan Pilkada ke depan.

Melansir Serambinews.com. seruan bersama Nomor 145/36/2024 ini dalam rangka penanggulangan kenakalan remaja dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Doa untuk Anak Agar Miliki Daya Ingat yang Kuat, Ini Kata Ustadz Abdul Somad & Adi Hidayat

Berikut isi seruan bersama ini.

Dałam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, jajaran Forkopimda Plus Kota Lhokseumawe, dengan ini menyerukan kepada segenap lapisan masyarakat dałam Wilayah Kota Lhokseumawe sebagai berikut:

Memperhatikan:

Kondisi keamanan Masyarakat Kota Lhokseumawe saat ini meresahkan akibat gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang disebabkan oleh sebagian kelompok masyarakat khususnya remaja pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, tawuran, balap liar, dan kenakalan remaja lainnya.

Mengingat:

a. Al-Quran dan Hadist;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

c. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

d. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;

e. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.

Memutuskan, menetapkan seruan bersama penanganam kenakalan remaja dalam wilayah Kota Lhokseumawe

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah atau sarnpai batas usia 18 (delapan belas) tahun mulai pukul 22.00 s.d 05.00 WIB.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved