Berita Aceh Tenggara

Keluarkan Imbauan Larangan Kampanye Saat Masa Tenang, Panwaslih Aceh Tenggara Sebut Sanksi Pidananya

Pasal 278 Ayat (1) dan (2) menyebutkan: Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
FOTO IST
Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis SE. 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan imbauan larangan saat masa tenang pada pemilu serentak 2024.

“Masa untuk kampanye terakhir tanggal 10 Februari 2024, makanya kita keluarkan imbauan larangan saat masa tenang sejak tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024,” ujar Ketua Panwaslih Agara, Eka Prasetio Juanda Lubis.

Dikatakan Eka Prasetio, imbauan yang mereka keluarkan sejalan dengan melaksanakan tugas dan wewenang Panwaslih sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Angka 36 menyebutkan: masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Pasal 278 Ayat (1) dan (2) menyebutkan: Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk

tidak menggunakan hak pilihnya memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan/atau. memilih calon anggota DPD tertentu.

Pasal 523 Ayat (2) menyebutkan: Setiap, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara

langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2), dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00.

Bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan ketentuan sebagai berikut: Pasal 27 ayat (3) dan (4) menyebutkan: Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Pasal 37 ayat (1), (2), (6), (7) dan (8) menyebutkan: Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e (2) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved