Berita Aceh Tenggara

Keluarkan Imbauan Larangan Kampanye Saat Masa Tenang, Panwaslih Aceh Tenggara Sebut Sanksi Pidananya

Pasal 278 Ayat (1) dan (2) menyebutkan: Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
FOTO IST
Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis SE. 

pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. (3) Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.

Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, akun media sosial masih belum ditutup oleh pelaksana kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye, Pemilihan Umum menyebutkan ketentuan sebagai berikut: Pasal 26 ayat (1) huruf b dan e menyebutkan: (1) Pengawas Pemilu sesuai

dengan kewenangan masing masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e dengan cara memastikan: akun Media Sosial setiap Peserta

Pemilu yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi, e akun Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditutup oleh pelaksana Kampanye Pemilu pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.

Pasal 42 ayat (1), (2) dan (3) menyebutkan; Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan. Bersama itu Bawaslu Aceh Tenggara mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024

terkait dengan beberapa hal seperti mematuhi ketentuan dalam Keputusan KPU nomor 71 tahun 2023 diktum ke sembilan yang menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilihan umum 2024 harus sudah dibersihkan oleh pelaksana dan tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

“Kampanye Pemilu iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang,” kata dia.

Selanjutnya pada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran selama masa tenang seperti media massa cetak, media daring dan media sosial.

“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” kata dia.

Selanjutnya, pelaksanaan kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau

tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu: dan/atau memilih calon Anggota DPD tertentu,"katanya.(*)

Baca juga: Panwaslih Bener Meriah Ingatkan Peserta Pemilu Sanksi Pidana Kampanye di Masa Tenang

Baca juga: Ketua Panwaslih Aceh Tenggara: Pemilih Dilarang Membawa HP ke Bilik Suara

Baca juga: Kasus Adik Kandung Bacok Abang dan Kakak Ipar di Aceh Tenggara, Kesehatan Korban Mulai Membaik

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved