Kupi Senye
Golput Dapat Mengganggu Demokrasi
Mari kita semua memperbaiki kondisi Negara dengan memilih calon-calon wakil rakyat serta presiden dan wakil presiden yang kredibel.
Oleh: M Zubair SH MH *)
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi yang berarti negara bentuk pemerintahannya melibatkan seluruh warga dalam mengambil keputusan-keputusan penting baik secara langsung atau tidak langsung (melalui perwakilan) didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari masyarakat dewasa.
Selain itu wujud nyata Indonesia sebagai Negara demokrasi dapat dilihat pada pasal 6A UUD 1945 yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan pasal 22E mengatur pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil) setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.
Perwujudan pelaksanaan kedaulatan tersebut yaitu dengan memberi hak kepada rakyat yang sudah mempunyai hak pilih untuk memberi suaranya dengan luber dan jurdil pada tempat pemungutan suara pada hari pemilihan umum yang sudah ditentukan.
Untuk melaksanakan haknya masyarakat wajib ikut memilih supaya keinginannya dalam menentukan arah kebijakan bangsa dan Negara lima tahun kedepan dapat tersalurkan.
Hak pilih masyarakat tersebut adalah hak asasi yang harus dipenuhi oleh Negara dan dilindundungi oleh undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Ha Asasi Manusia.
Pasal 43 undang-undang 30 tahun 1999 menegaskan, “Setiap warga mendapat hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum melaui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dalam melaksanakan hak pilih masyarakat, Negara wajib menjamin keamanan warganya sehingga dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada intimidasi dari pihak manapun.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi hak pilih warga masyarakat dapat menggunakan hak pilih itu dengan baik guna menentukan arah masa depan bangsa yang lebih baik dimasa mendatang.
Pemilih harus menjauhkan diri dari godaan-godaan politik uang guna memilih dengan tepat calon-calon pengurus bangsa yang lebih baik sehingga dapat mencipatkan kesejahteraan dalam masyarakat luas dimasa mendatang.
Masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih tidak boleh tidak ikut memilih pada pemilu tahun 2024 ini atau lebih dikenal dewasa ini adalah yang mengklaim dirinya termasuk golongan putih (golput).
Golput tidak menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalah bangsa yang sedang ruwet saat sini, justru dengan menggunakan hak pilih pada pemilu tanggal 14 Februari, maka masyarakat bisa memilih pemimpin yang berintegritas dan anti korupsi sehingga pemerintahan kedepan dapat berjalan secara bersih, antikorupsi, adil dan merata.
Pada pemilu inilah masyarakat dapat menciptakan pemerintahan berintegritas, jujur dan adil serta peduli rakyat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golput saat pemilu dan MUI mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 20224 ini.
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada ijtima ulama II se-Indonesia tahun 2009 menegaskan bahwa memilih dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.
Lebih jauh Cholil Nafis minta agar semua masyarakat memilih salah satu dari tiga pasangan calon presiden.
Mau pilih nomor satu, dua dan tiga silakan mana yang sesuai dan kita semua sudah lihat dan dengar visi, misi masing-masing pasangan calon serta debatnya siapa yang bicaranya lebih bagus dan menilai konsisten dalam melaksanakannya nanti.
Setiap warga Negara yang sudah mempunyai hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia cemerlang dimasa mendatang.
Pemimpin adalah cerminan dari masyarakatnya, dengan demikian apapun alasannya tidak boleh tidak memilih pada pemilu tahun ini.
Menghentikan golput pada pemilu 2024 adalah sebuah langkah yang krusial untuk memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.
Dengan adanya partispasi setiap warga Negara yang sudah mumpunyai hak pilih berati kita telah membangun jembatan menuju pemerintahan yang mewakili seluruh warga Negara.
Golput tidak hanya melemahkan legitimasi pemilu tetapi juga merugikan tatanan perkembangan sistem demokrasi Negara Indonesia.
Dalam menghadapi tantangan kompleks diera saat ini maka partisipasi masyarakat adalah kunci untuk memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif dan mencerminkan nilai-nilai masyarakat.
Oleh karena itu jangan biarkan suara kita terdiam sebab didalamnya terkandung kekuatan untuk membentuk masa depan bangsa lebih bagus.
Masyarakat diberi kesempatan untuk memilih orang-orang dalam partai politik serta calon pemimpin dengan visi, misi serta program kerja terbaik untuk menjadi pemimpin.
Namun ketika kesempatan tersebut diabaikan, sementara parpol yang banyak memiliki pendukung setia terus diajak untuk memilih maka parpol tersebut akan berkesemapatan menang.
Tidak peduli apakah parpol tersebut berkualitas atau tidak, tetapi karena memiliki jumlah suara yang tinggi maka partai tersebut yang berhasil menduduki kursi terbanyak di parlemen.
Golput sudah seharusnya dihindari karena menjadi ancaman bagi proses demokrasi di Indonesia untuk menghasilkan suatu kekuasaan yang lebih baik.
Golput ini biasanya timbul karena munculnya isu kecurangan dalam pelaksanaan tahapan pemilu yang berdampak menurunnya kepercayaan pada institusi demokrasi, seperti money politik yang dilakukan calon-calon serta kecurangan aparat pelaksana pemilu sendiri.
Golput ini besar pengaruh terhadap kerbelangsungan pemerintahan dan demokrasi, dimana dari segi jalannya pemerintahan dapat terganggu program pemerintahan karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin terpilih yang mengakibatkan ketidakoptimalan program kerja yang diusung.
Masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam pemilihan menunjukkan sikap apatis terhadap pemimpin yang dicalonkan dan meragukan kemampuan mereka untuk memajukan Negara.
Sementara disegi demokrasi menunjukkan bahwa masyarakat merasa kehilangan kepercayaan terhadap sistem demokrasi, serta cendrung apatis terhadap calon yang diusung dan dapat mengakibatkan kerugian terhadap keberlangsungan demokrasi itu sendiri.
Padahal demokrasi itu telah menjadi jalan utama Negara-negara modern, dimana prasyarat Negara demokrasi modern adalah adanya penyelenggaraan pemilu yang baik tanpa ada golput dari masyarakatnya.
Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Meningkatkan kualitas demokrasi pemilu yang partisipasi pemilih rendah cendrung menghasilkan kualitas demokrasi yang buruk.
Oleh sebab itu kita harus ikut ke tempat pemugutan suara pada tanggal 14 ini untuk menyalurkan suara kita sehingga golput dapat diminimalisir karena pemilu adalah tonggak penting dalam kehidupan demokrasi suatu Negara.
Mari kita semua memperbaiki kondisi Negara dengan memilih calon-calon wakil rakyat serta presiden dan wakil presiden yang kredibel, peduli kepada rakyat, beriman dan berwawasan luas.
“Jangan Golput karena dapat menganggu jalannya demokrasi” di Negara tercinta Indonesia ini.
Semoga dengan partisipasi aktif masyarakat untuk ikut memilih calon-calon yang berkapisitas akan dapat merubah kehidupan Negara kearah yang lebih baik. Amiiin.
*) Penulis adalah Kadis Komunikasi Informatika dan Persandian Pemkab Bireuen
Email: zubair_lia@yahoo.com
KUPI SENYE adalah rubrik opini pembaca TribunGayo.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca juga: Meninggal Saat Salurkan Logistik Pemilu, Begini Beratnya Perjuangan Anggota PPK di Bener Meriah
Baca juga: Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, Dinkes Aceh Tengah Siapkan Sejumlah Langkah Strategis
Baca juga: KIP Aceh Tengah Pastikan Distribusi Logistik Pemilu hingga TPS Selesai H-1 Pemilihan
Baca juga: Apa Itu Exit Poll yang Kerap Terdengar Selama Pemilu 2024?
Baca juga: KIP Aceh Tenggara Tuntaskan Distribusi Logistik Pemilu ke Kecamatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/M-Zubair-Kadis-Komunikasi-Informatika-dan-Persandian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.