Pemilu 2024
Panwaslih dan KIP Bener Meriah Sepakat Larang Pemilih Membawa Handphone Saat Mencoblos
"Artinya, setiap orang khususnya warga negara Indonesia yang turut serta dalam pemilihan umum pun wajib mematuhinya," tegas Khairul Akhyar.
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah sepakat larang pemilih untuk membawa handphone saat pencoblosan.
Sebelumnya Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar mengeluarkan pernyataan mengizinkan membawa handphone saat pencoblosan dengan catatan saat di dalam bilik suara tidak boleh merekam dan memfotokan.
Pernyataan Ketua KIP itu pun memicu kontroversi di kalangan masyarakat Bener Meriah.
"Kalau bawa handphone boleh saja. Tapi tidak boleh merekam. Karena salah satu asas pemilu adalah rahasia, pemilihnya harus dirahasiakan," kata ketua KIP Bener Meriah pada Jum'at (2/2/2024) lalu.
Pernyataan ini berbeda dengan Panwaslih Bener Meriah yang dengan tegas melarang pemilih untuk membawa Hanphone saat lakukan pencoblosan, karena menurutnya telah diatur dalam PKPU.
Sementara jelang hari H pelaksanaan pelaksanaan pemungutan suara Ketua KIP Bener Meriah kini telah mengeluarkan pernyataan baru.
Ia telah sepakat dengan pihak Panwaslih Bener Meriah untuk melarang pemilih untuk membawa Hanphone.
Ucok sapaan dari ketua KIP Bener Meriah ini juga dengan tegas nyatan pemilih tidak boleh membawa handphone atau alat perekam lainnya saat lakukan pencoblosan.
"Kita sudah sepakat, jadi ketika pemilih sudah dipanggil untuk mencoblos, maka pemilih tidak di perbolehkan membawa alat-alat tersebut" ucapnya kepada TribunGayo.com, Selasa (12/2/2024).
Menurutnya larangan ini telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Artinya, setiap orang khususnya warga negara Indonesia yang turut serta dalam pemilihan umum pun wajib mematuhinya," tegas Khairul Akhyar.
Terpisah, Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Yusrizal Faini mengatakan pihaknya telah mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk benar menerapkan larangan membawa handphone bagi pemilih ke bilik suara atau saat melakukan pencoblosan.
Kata Yusrizal larangan membawa handphone tersebut sudah tertuang dalam Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.
Kemudian, juga sesuai keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024.
Pemilu 2024
Pilpres 2024
Komisi Independen Pemilihan
Khairul Akhyar
Bener Meriah
berita tribun gayo hari ini
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih yang Ditetapkan KIP |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.