Gunung Api Burni Telong
Gunung Burni Telong Turun Status ke Normal, Pendakian Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Aktivitas Gunung Burni Telong di Kabupaten Bener Meriah resmi dinyatakan kembali normal setelah sebelumnya berada pada level waspada.
Penulis: Malikul Saleh | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Aktivitas Gunung Burni Telong di Kabupaten Bener Meriah, dinyatakan kembali normal setelah sebelumnya berada pada level waspada.
Penurunan status ini disampaikan langsung oleh Bupati Bener Meriah, Ir Tagore Abubakar, pada Selasa (9/9/2025) lalu.
Hal tersebut berdasarkan hasil dari pengamatan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan data pemantauan menunjukkan adanya tren penurunan aktivitas kegempaan Gunung Burni Telong dalam beberapa pekan terakhir.
Gunung Burni Telong yang berada di Kecamatan Timang Gajah, kini aktivitas kegempaan dipastikan lebih stabil dibandingkan periode sebelumnya.
Kabar penurunan status Gunung Burni Telong ini disambut baik oleh para penghobi petualangan mendaki gunung.
Turunnya status Gunung Burni Telong ini apakah pendakian sudah diperbolehkan?
Untuk mengetahui hal ini TribunGayo.com, pada Kamis (11/9/2025) langsung mengkonfirmasi kepada Suwardi Putra A.Md.Kom yang merupakan pengamat Gunung Burni Telong.
"Alhamdulillah, Gunung Burni Telong sudah turun dari level waspada ke level normal,” ujarnya.
Suwardi juga menegaskan bahwa, aktivitas pendakian kembali dibuka, namun tetap dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi.
Dalam aturan terbaru, pendaki diperbolehkan naik ke Gunung Burni Telong tetapi dilarang keras mendekati kawah.
Selain itu, para pendaki juga tidak diperbolehkan bermalam di puncak demi alasan keselamatan.
Baca juga: 23 Gunung Api di Indonesia Berstatus Waspada Termasuk Burni Telong di Bener Meriah
Kebijakan ini diambil untuk memastikan keselamatan para pendaki sekaligus menjaga kondisi alam sekitar gunung.
Dengan status normal, Gunung Burni Telong kembali menjadi daya tarik wisata alam di Bener Meriah, namun tetap harus diimbangi dengan kesadaran menjaga keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Dengan aturan yang berlaku, pendaki diharapkan tetap waspada dan mengikuti arahan resmi dari pihak berwenang agar pengalaman mendaki tetap aman dan menyenangkan.
Ini himbauan harus dipatuhi oleh pendaki
- Tidak mendekati kawah
- Tidak bermalam di puncak
(TribunGayo.com/Malikul Saleh)
Baca juga: 47 Koperasi Desa Merah Putih Diprioritaskan Berjalan di Bener Meriah Oktober 2025
Baca juga: Rumah Warga di Kampung Amor Bener Meriah Terbakar, Berikut Indentitas Pemilik
RSUD Datu Beru Takengon Siap Layani Pasien Kanker, Jantung & Stroke, tak Perlu Dirujuk ke Banda Aceh |
![]() |
---|
Kemenkop Buka Lowongan Kerja PMO Gaji Fantastis, Aceh Tengah Punya 2 Kuota |
![]() |
---|
Ini Pemain yang Akan Kapteni Persiraja di Musim Ini, Gantikan Andik Vermansyah |
![]() |
---|
Lirik Lagu Aceh "Peurangui" by Cut Rani |
![]() |
---|
Harga Emas di Aceh Tenggara Stagnan, London Rp 6.300.000 per Mayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.