Berita Aceh Barat

Tokoh Pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan Tjut Agam Meninggal Dunia, Ini Pesan Terakhir Almarhum

Tjut Agam menandatangani deklarasi pemekaran ABAS pada 4 Desember 2005 bersama-sama dengan Deklarasi Provinsi Aceh Leuser Antara di Senayan Jakarta.

|
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
FOR TRIBUNGAYO.COM
Adnan NS saat menjenguk Tokoh pemekaran ABAS T Tjut Agam 

Laporan Fikar W.Eda I Aceh Barat

TRIBUNGAYO.COM, MEULABOH - Berita duka datang dari Meulaboh Aceh Barat.

Tokoh pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan atau ABAS, T Tjut Agam berpulang ke Rahmatullah, di kediamannya di Gampong Pungki, pada, Selasa (20/2/2024) malam pukul 22.05 WIB.

Innalillahiwainnailaihi Raji'un.

Berita duka ini diinformasikan mantan Ketua PWI Aceh yang juga tokoh pemekaran ABAS Adnan NS melalui pesan WhatsApp (WA).

"Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan arwahnya ditempatkan di sisi Allah SWT. Amin," tulis Adnan, jurnalis senior Harian Waspada.

Sebelumnya Adnan berkunjung ke kediaman Tjut Agam yang sedang terbaring.

Adnan sempat merekam video singkat berisi pesan agar perjuangan memekar Aceh menjadi Provinsi ABAS tetap dilanjutkan.

"ABAS dilanjutkan," pesan Tjut Agam dalam nada sedikit lemah.

Tjut Agam menandatangani deklarasi pemekaran ABAS pada 4 Desember 2005 bersama-sama dengan Deklarasi Provinsi Aceh Leuser Antara di Senayan Jakarta.

Ketika itu 11 Ketua DPRD dan 7 bupati dari Aceh mendeklarasikan pemekaran provinsi baru, Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas) yang ingin memisahkan diri dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Acara tersebut dihadiri oleh 500 masyarakat asal ALA dan Abas yang bermukim di sekitar Jakarta maupun dari Aceh sendiri.

Tampak hadir pula anggota DPR RI Fachrudin dan Marliah Amin. Namun Mendagri M Ma'ruf maupun pejabat Depdagri tidak ada yang menghadiri acara itu.

Deklasasi digelar di Senayan untuk mendekatkan lokasi dengan DPR RI agar DPR segera melahirkan UU pembentukan provinsi ALA dan Abas.

Pembentukan provisi ALA dan Abas merupakan hak inisiatif dari DPRD dan tututan riil dari masyarakat.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved