Pemilu 2024

Update Sirekap KPU Data 61 Persen, PDIP Teratas, Berikut Rincian 18 Parpol Peraih Suara Pemilu 2024

Data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus merekap data terkini.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Data Sirekap Pileg 2024 KPU pada Kamis (22/2/2024) pukul 06.00 WIB.(Tangkapan layar Sirekap KPU.) 

TRIBUNGAYO.COM - Data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus merekap data terkini.

Data terbaru diupdata pada Kamis (22/2/2024) pukul 06.00 WIB.

Dari data itu, persentase suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih berada pada posisi teratas dengan 16,89 persen.

Melansir Kompas,com, sampai saat ini data yang masuk melalui Sirekap KPU terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mencapaiĀ 502,181 dari 823,236 tempat pemungutan suara (TPS), atauĀ 61 persen.

Baca juga: Update Sirekap Pilpres 2024 KPU Data 74 Persen, Prabowo-Gibran Kuasai 58.88 Persen

Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:

* Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 11,81 persen (8.098.841 suara)

* Partai Gerindra: 13,44 persen (9.216.833 suara)

* PDI-P: 16,89 persen (11.586.165 suara)

* Partai Golkar: 15,12 persen (10.371.227 suara)

* Partai Nasdem: 9,4 persen (6.446.511 suara)

* Partai Buruh: 0,61 persen (420.852 suara)

* Partai Gelora: 0,93 persen (640.310 suara)

* Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,48 persen (5.132.656 suara)

* Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,24 persen (162.902 suara)

* Partai Hanura: 0,75 persen (516.349 suara)

* Partai Garuda: 0,32 persen (219.609 suara)

* Partai Amanat Nasional (PAN): 6,93 persen (4.752.210 suara)

* Partai Bulan Bintang (PBB): 0,35 persen (243.320 suara)

* Partai Demokrat: 7,41 persen (5.082.655 suara)

* Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,55 persen (1.746.952 suara)

* Partai Perindo: 1,28 persen (877.659 suara)

* Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,05 persen (2.777.124 suara)

* Partai Ummat: 0,45 persen (305.865 suara)

Baca juga: Gibran Temui Prabowo Bahas Kementerian Baru untuk Jalankan Program Makan Siang dan Susu Gratis

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved