Pemilu 2024
Panwaslih Limpahkan Dua Perkara Tindak Pidana Pemilu 2024 ke Polres Aceh Tenggara
Ditemukan adanya unsur tindak pidana Pemilu 2024 yang terjadi di dua lokasi pada saat pencoblosan surat suara calon anggota DPRK Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Panwaslih Limpahkan Dua Perkara Tindak Pidana Pemilu 2024 ke Polres Aceh Tenggara
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana Pemilu 2024 ke penyidik Sat Reskrim Polres setempat, Senin (26/2/2024).
Laporan itu langsung diserahkan oleh Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis SE beserta anggotanya dan diterima Personil Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Eka Prasetio Juanda Lubis kepada TribunGayo.com, mengatakan, dua perkara dugaan tindak pidana Pemilu 2024 itu terjadi di Desa Aunan, Kecamatan Ketambe dan Desa Lawe Petanduk 1, Kecamatan Semadam.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pendopo Bupati Aceh Tenggara Diduga Dilempar Bom Molotov
Perkara itu sebelum dilimpahkan untuk ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara terlebih dahulu dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Panwaslih.
Hasil pembahasan Tim Gakumdu dan berdasarkan adanya bukti yang cukup, maka ditemukan adanya unsur tindak pidana Pemilu 2024 yang terjadi di dua lokasi pada saat pencoblosan surat suara calon anggota DPRK Aceh Tenggara.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Digelar di Lawe Petanduk Aceh Tenggara, Khusus DPRK
Sebelumnya juga, di dua lokasi ini berdasarkan rekomendasi Panwaslih Aceh Tenggara, Komisi Independen Pemilihan setempat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Lawe Petanduk 1 Kecamatan Semadam dan di Desa Aunan Kecamatan Ketambe. (*)
Pemilu 2024
Panwaslih
tindak pidana
Polres
Aceh Tenggara
Kutacane
Gakumdu
Desa Aunan
Ketambe
Desa Lawe Petanduk 1
Semadam
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih yang Ditetapkan KIP |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.