Pemilu 2024

Panwaslih Limpahkan Dua Perkara Tindak Pidana Pemilu 2024 ke Polres Aceh Tenggara

Ditemukan adanya unsur tindak pidana Pemilu 2024 yang terjadi di dua lokasi pada saat pencoblosan surat suara calon anggota DPRK Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOR TRIBUNGAYO.COM
Panwaslih Limpahkan Dua Perkara Tindak Pidana Pemilu 2024 ke Polres Aceh Tenggara. 

Panwaslih Limpahkan Dua Perkara Tindak Pidana Pemilu 2024 ke Polres Aceh Tenggara

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana Pemilu 2024 ke penyidik Sat Reskrim Polres setempat, Senin (26/2/2024). 

Laporan itu langsung diserahkan oleh Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis SE beserta anggotanya dan diterima Personil Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Eka Prasetio Juanda Lubis kepada TribunGayo.com, mengatakan, dua perkara dugaan tindak pidana Pemilu 2024 itu terjadi di Desa Aunan, Kecamatan Ketambe dan Desa Lawe Petanduk 1, Kecamatan Semadam.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pendopo Bupati Aceh Tenggara Diduga Dilempar Bom Molotov

Perkara itu sebelum dilimpahkan untuk ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara terlebih dahulu dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Panwaslih.

Hasil pembahasan Tim Gakumdu dan berdasarkan adanya bukti yang cukup, maka ditemukan adanya unsur tindak pidana Pemilu 2024 yang terjadi di dua lokasi pada saat pencoblosan surat suara calon anggota DPRK Aceh Tenggara.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Digelar di Lawe Petanduk Aceh Tenggara, Khusus DPRK

Sebelumnya juga, di dua lokasi ini berdasarkan rekomendasi Panwaslih Aceh Tenggara, Komisi Independen Pemilihan setempat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Lawe Petanduk 1 Kecamatan Semadam dan di Desa Aunan Kecamatan Ketambe. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved