Berita Aceh Tenggara

Jelang Ramadhan 2024, Komisi D DPRK Aceh Tenggara Minta Polisi Perketat Pemeriksaan di Perbatasan 

Pemeriksaan mobil masuk dari Medan di perbatasan Lawe Pakam, Aceh Tenggara harus diperketat untuk mencegah dipasoknya mercon dan petasan di pertokoan

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Wakil Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni. 

Jelang Ramadhan 2024, Komisi D DPRK Aceh Tenggara Minta Polisi Perketat Pemeriksaan di Perbatasan 

Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 2024, Wakil Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara meminta aparat Kepolisian perketat pemeriksaan di perbatasan untuk kendaraan pribadi, mobil barang dan penumpang.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pemasokan mercon, petasan maupun minuman keras (miras) ke Aceh Tenggara.

"Pemeriksaan mobil masuk dari Medan di perbatasan Lawe Pakam, Aceh Tenggara harus diperketat untuk mencegah dipasoknya mercon dan petasan di pertokoan.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Pelaku Pelemparan Diduga Bom Molotov ke Pendopo Bupati Aceh Tenggara

Ini penting karena suara ledakan mercon akan menganggu umat Islam yang beribadah di masjid-masjid. 

Selain itu juga dapat membahayakan masyarakat penderita serangan jantung, dan membahayakan anak-anak serta rawan terjadinya kebakaran akibat petasan maupun mercon tersebut," kata Wakil Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni.

Menurut Politikus PAN Aceh Tenggara itu, pemeriksaan kendaraan yang memasok mercon dan petasan di perbatasan harus dimulai awal Maret 2024.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 untuk Wilayah Aceh Tenggara

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya gangguan terhadap masyarakat muslim yang beribadah selama bulan suci Ramadhan.

Tgk Marwan Husni juga mengimbau larangan menjual petasan dan mercon yang dapat menganggu masyarakat beribadah harus secepatnya dilakukan Forkompinda.

Ini penting, agar mereka mengetahui larangan memperjualbelikan mercon dan sejenisnya.

Kemudian lanjut Tgk Marwan Husni, Polisi dan Satpol PP juga harus melakukan razia terhadap pertokoan yang menjual mercon maupun miras. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved