Berita Aceh

Menetap Ilegal di Aceh, Imigrasi Cokok WNA Asal Malaysia dan Bangladesh

Dua WNA asal Malaysia dan Bangladesh dicokok tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Kadiv Imigrasi Kumham Aceh, Kakanim Banda Aceh, perwakilan intel Kodam, dan Kodim Baist melakukan konferensi pers di MPP Mall Banda Aceh, Senin (4/3/2024). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dan Bangladesh dari wilayah Pidie dan Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. SERAMBI/INDRA WIJAYA 

TRIBUNGAYO.COM - Dua WNA asal Malaysia dan Bangladesh dicokok tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

Mereka ditangkap pada dua lokasi terpisah di Aceh yakni di Pidie dan Banda Aceh.

Saat ini, kedua WNA itu telah diamankan yakni satu orang diproses hukum serta satu lagi akan dideportasi.

Mereka kedapatan tinggal secara ilegal di Indonesia atau Aceh.

Melansir Serambinews.com, dua WNA tersebut adalah MS (50) warga negara Malaysia yang masa tinggalnya di Indonesia sudah habis dan P (41) warga negara Bangladesh yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan tim ops gabungan mengaman MS karena melakukan pelanggaran keimigrasian. 

MS masuk ke Indonesia secara resmi melalui Teluk Nibong pada 2018 lalu.

Di sana dia memiliki bebas visa kunjungan selama 30 hari. 

Tujuan datang ke Indonesia tidak lain ingin mengunjungi istrinya yang berdomisili di Geumpang, Pidie.

“Tapi setelah masa kunjungan habis tidak tidak kunjung kembali. Dan tinggal di Aceh sudah hampir 6 tahun. 

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Hantu Berbendera Malaysia di Laut Aceh, Amakan 5 WNA Myanmar 

Informasi keberadaan beliau ini diketahui dari laporan warga setempat,” kata Ginting saat konferensi pers di Kantor Imigrasi TPI MPP Banda Aceh, Senin (4/3/2024).

Dia diamankan pada 27 Februari 2024 lalu di Mesjid Besar Istiqomah. Lama tinggal di Pidie, MS juga diketahui masuk sebagai pengurus masjid tersebut.

“Jadi dia sudah overstay tinggal di Indonesia. Paspornya berlaku hingga 19 Januari 2021. Tiga bulan terakhir dia menjadi pengurus di masjid itu,” ungkapnya.

Pelanggaran pasal 79 ayat 3 UU Imigrasi. No 6 Tahun 2011 BB satu paspor, satu identitas card, satu unit HP merk xiaomi. 

"Saat ini kita masih menunggu proses dilakukan deportasi. Dan sudah berkomunikasi dengan Kedubes Malaysia untuk mengeluarkan dokumen perjalanan,” ungkapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved